DUKUNG PENINGKATAN BUDIDAYA VANAME, BUPATI MURSIL GANDENG KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN RI
- Detail
- Ditulis oleh Bidang Media Dinas Kominfo
- Kategori: Kabar Daerah
- Dilihat: 56

Aceh Tamiang: Rabu (07/04/21) Bupati Aceh Tamiang H. Mursil, SH, M. Kn melakukan Penandatanganan MoU Pengembangan Perikanan Budidaya antara Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang bersama Direktur Jenderal Perikanan Budidaya,Kementerian Kelautan RI Dr. Ir. Slamet Soebjakto, M.Si bertempat di Hotel Crowne Plaza Bandung,kemarin (06/04).
Penandatanganan kerjasama tersebut kata Mursil, merupakan program bantuan klaster budidaya pengembangan udang vaname, yang rencananya akan dilaksanakan dilahan 5 Ha dibeberapa wilayah pesisir Aceh Tamiang.
“Program pengembangan klaster budidaya udang vaname ini bila tidak ada kendala akan di mulai pada Mei 2021 mendatang, program ini merupakan upaya Pemerintah untuk mensupport pengembangan dan peningkatan ekonomi masyarakat petani tambak,” ungkap Mursil.
Mursil didampingi oleh Kadis Pangan, Perikanan dan Kelautan Safuan, SP , kepada Tim Informasi Humas juga mengatakan Pengembangan Budidaya Udang Vaname seluas 5 Ha tersebut bersumber dari Dana APBN KKP RI Tahun 2021. Tahun ini, sambungnya Pemerintah akan melaksanakan pengembangan ini secara intensif guna mendongkrak perekonomian masyarakat ditengah pandemi ini.
“Tim teknis langsung dari Balai Budidaya Air Payau (BBAP) Ujung Batee, Banda Aceh yang juga perpanjangan tangan dari KKP RI, akan turun dan terjun langsung untuk ikut menjalankan program ini,” sambung Bupati Mursil.
Untuk lokasi perealisasian program, disebutkan oleh Safuan belum difinalkan apakah dilaksanakan di wilayah Kecamatan manyak Payed, Seruway atau di Bendahara.
WABUP INSYAFUDDIN SERAHKAN LKPJ TAHUN 2020 KEPADA LEGISLATIF
- Detail
- Ditulis oleh Bidang Media Dinas Kominfo
- Kategori: Kabar Daerah
- Dilihat: 58

Aceh Tamiang: Bupati Aceh Tamiang H .Mursil SH, M.Kn diwakili oleh Wakil Bupati Aceh Tamiang H.T.Insyafuddin,ST menghadiri Rapat Paripurna tentang Penyampaian sekaligus Penyerahan Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Pemerintah Aceh Tamiang T.A 2020 kepada pihak legislatif di Ruang Sidang Utama DPRK Aceh Tamiang, Rabu(07/04/21).
Membacakan sambutan Bupati Mursil, Wabup Insyafuddin mengatakan penyampaian LKPJ ini merupakan kewajiban bagi seorang Kepala Daerah yang di amanatkan oleh Peraturan Perundang-Undangan, guna mendapat masukan, saran dan rekomendasi bagi perbaikan Penyelenggaraan Pemerintahan pada tahun yang akan datang. Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban Bupati Aceh Tamiang Tahun Anggaran 2020, sambungnya merupakan pelaksanaan tahun ketiga Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Aceh Tamiang tahun 2017-2022, yang secara implementatif dilaksanakan melalui program dan kegiatan yang dibiayai oleh APBK Tahun Anggaran 2020.
“Adapun prioritas Pembangunan Daerah Kabupaten Aceh Tamiang yang tertuang dalam RKPD Kabupaten Aceh Tamiang tahun 2020 yakni sebagai berikut, Penyediaan dan Peningkatan Infrastruktur Penunjang Perekonomian, Pembangunan dan Pengembangan Sektor Unggulan dalam Mendukung Pertumbuhan Ekonomi Daerah, dan Pengurangan Angka Pengangguran melalui Pemberdayaan Ekonomi dan Peningkatan Keterampilan Masyarakat,” kata Wabup.
Capaian kinerja keuangan Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang Tahun Anggaran 2020 mengalami perkembangan yang cukup fluktuatif. Pada masa pandemi Covid-19 membawa pengaruh besar terhadap kondisi perekonomian dunia, termasuk negara kita secara makro dan mikro, telah memaksa Pemerintah Pusat hingga Pemerintah Daerah melakukan refocusing dan realokasi anggaran demi mengantisipasi serta menanggulangi dampak penyebaran virus COVID-19 tersebut. Penurunan penerimaan Daerah jika dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya serta rasionalisasi dan pengalihan belanja pada berbagai program dan kegiatan OPD guna penanganan COVID-19 merupakan upaya-upaya terus berlangsung sejak Triwulan I hingga akhir Tahun Anggaran 2020.
“Kami mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang sebesar-besarnya kepada seluruh stakeholder dan Aparatur Sipil Negara yang telah berperan aktif sebagai penggerak penyelenggara Pemerintahan, karena APBK Aceh Tamiang Tahun Anggaran 2020 terealisasi sebesar 95,89 %. Dan Alhamdulillah Kabupaten Aceh Tamiang tetap dapat melanjutkan tradisi Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) ke-7 berturut-turut terhadap Laporan Keuangan Daerah tahun anggaran 2020, yang diberikan oleh BPK RI pada hari Senin tanggal 29 Maret 2021 serta sederet prestasi dan penghargaan yang diperoleh oleh Kabupaten Aceh Tamiang baik yang diberikan oleh Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah tahun 2020,” sambungnya lagi.
Melalui LKPJ Bupati Aceh Tamiang ini diharapkan segenap anggota DPRK Aceh Tamiang memiliki bahan dan informasi secara lengkap yang dapat mencerminkan kinerja Kepala Daerah Kabupaten Aceh Tamiang Tahun Anggaran 2020.
Selain legislatif, acara ini dihadiri Asisten Pemerintahan, Staf Ahli, dan para Kepala OPD Dalam Kabupaten Aceh Tamiang
PONDOK PESANTREN DIHARAPKAN LAHIR GENERASI ISLAMI DAN CINTA QUR'AN
- Detail
- Ditulis oleh Bidang Media Dinas Kominfo
- Kategori: Kabar Daerah
- Dilihat: 60

Aceh Tamiang: Bupati Aceh Tamiang, H. Mursil, SH, M.Kn menghadiri wisuda santri Dayah/Yayasan Misbahur Rasyad Al-Aziziyah di Kampung Benua Raja Kecamatan Rantau. Acara dimulai sekira pukul 09.30 wib pada Kamis (08/04/21).
Para tamu undangan tampak disuguhi dengan serangkaian acara mulai dari pembacaan ayat suci Al-Qur'an yang di senandungkan oleh Tgk. Riski Dipraja hingga persembahan tari likok pulo oleh Sanggar Seni Misbah.
Selanjutnya dalam kesempatan tersebut, Bupati Aceh Tamiang Mursil mengatakan bahwa pendidikan merupakan tugas Pemerintah dan Ia merasa sangat bahagia luar biasa pada hari ini sebanyak 32 orang santri telah diwisuda dengan jumlah santri pada tahun ke-3 ini sebanyak 417 santri.
"Tentunya Pemerintah mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Yayasan Misbahur Rasyad. Saya mengajak dan menghimbau kepada orang tua agar dapat menyekolahkan anak-anaknya di pondok-pondok pesantren demi menciptakan generasi yang islami dan cinta Al-Qur'an. Saat ini pondok Pesantren dimana mana sudah penuh dan ini membuktikan sudah tumbuh kesadaran orang tua terhadap pendidikan agama untuk anaknya dimasa depan," ujarnya penuh bangga dan bersyukur.
Disamping itu pula Ia berharap dukungan dari semua pihak agar kiranya Pemerintah dapat membangun Pesantren-pesantren lagi di Aceh Tamiang. Tak lupa pula Ia mengucapkan selamat kepada pada para santri yang telah di wisuda, dan mendoakan agar ilmu yang didapat dapat berkah dunia dan akhirat.
Sebelumnya dalam Laporan Ketua Panitia Agus Ariyadi, S.Pd. menjelaskan bahwa acara wisuda pada hari ini merupakan program dari santri kelas IX sembari menunggu hasil kelulusan. Ia juga mengharapkan agar moment ini dapat menjadi kebahagian tersendiri bagi para santri dan tidak pernah melupakan pernah mengenyam pendidikan di pesantren ini.
Selanjutnya dalam arahan Ketua Yayasan Misbahur Rasyad, Tgk. Nur Miswari Amir mengucapkan terima kasih kepada seluruh panitia dalam menyiapkan acara ini sehingga acara kita berjalan dengan lancar.
"Saya mohon dukungan kepada Bapak Bupati agar dapat terus mendukung kami dan membantu perkembangan yayasan ini. Saya juga mengucapkan selamat kepada para santri yang telah diwisuda semoga dapat mengamalkan ilmu yang telah didapat dan berakhlakul karimah. Berlaku baiklah kepada kedua orang tua, sayangilah mereka karena Keberkahan ilmu dan rejeki bergantung pada do'a orang tua," tutupnya sembari menasehati para santri.
Tampak hadir Wakil Ketua Dewan, Fadlon, Ketua MPU , Syahrizal, MA, Tgk. Nur Miswari Amir, Perwakilan Kapolres, Perwakilan Dandim, Perwakilan dari PT. Pertamina Rantau serta tamu undangan lainnya.
MELALUI SOSIALISASI FATWA DAN HUKUM ISLAM, MPU ACEH HARAP MASYARAKAT TAAT DAN PATUH HUKUM ISLAM
- Detail
- Ditulis oleh Bidang Media Dinas Kominfo
- Kategori: Kabar Daerah
- Dilihat: 72

Aceh Tamiang: Wakil Bupati Aceh Tamiang menghadiri kegiatan Sosialisasi Fatwa dan Hukum Islam tahun 2021 yang diselenggarakan oleh Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh di Kabupaten Aceh Tamiang bertempat di Aula Grand Arya Hotel pada Rabu (07/04/2021).
H. Murni, SE, MM selaku Kepala Sekretariat MPU Aceh melaporkan tujuan pelaksanaan kegiatan ini untuk memberikan pemahaman dan pencerahan terhadap pentingnya peraturan hukum Islam kepada masyarakat.
“Kami berharap dengan adanya kegiatan ini kebutuhan masyarakat terhadap hukum Islam terpenuhi dan dapat terwujud masyarakat yang taat dan patuh terhadap hukum Islam,” ungkap Kepala Sekretariat MPU Aceh.
Selain itu, dalam penyambutannya Wakil Ketua MPU Aceh, Drs. Tgk. H. Muhibbuththabary, M. Ag menyampaikan bahwa fatwa MPU tidak hadir hanya serta merta lahir begitu saja melainkan sudah melewati proses yang panjang.
“MPU sudah kompeten terhadap proses pengeluaran fatwa. Dalam membuat sebuah fatwa, MPU melihat situasi kondisi masyarakat terlebih dahulu. Sebuah fatwa bersifat mengikat bagi orang yang bertaqwa kepada Allah,” Ujar Muhibbuththabary.
Oleh karena itu, Muhibbuththabary menganjurkan lembaga MPU Kabupaten/Kota untuk berkewajiban mensosialisasikan dan mengamankan suatu fatwa dengan cara bersinergisitas dengan para lembaga pemerintahan.
Kegiatan sosialisasi ini dibuka langsung oleh Wakil Bupati Aceh Tamiang, H. T. Insyafuddin, ST. Dalam sambutannya, terlebih dahulu Wabup menyampaikan rasa belasungkawa atas meninggalnya Abu Daud Zamzami selaku Ketua MPU Aceh yang juga seorang ulama Kharismatik. Kemudian Beliau menjelaskan bahwa sistem Hukum Islam, mempunyai peranan yang cukup dominan dalam memberikan pertimbangan hukum keagamaan kepada masyarakat, sekalipun ia dianggap tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.
“Fatwa menempati kedudukan penting dalam Hukum Islam, karena fatwa merupakan pendapat yang dikemukakan oleh ahli hukum Islam (fuqaha) tentang kedudukan hukum suatu masalah baru yang muncul di kalangan masyarakat. Ketika muncul suatu masalah baru yang belum ada ketentuan hukumnya secara eksplisit (tegas), baik dalam Al Quran, as-Sunnah dan ijma’, maupun pendapat para ahli hukum Islam terdahulu, maka fatwa merupakan institusi normatif yang berkompeten menjawab atau menetapkan kedudukan hukum masalah tersebut," terang Wabup.
Insyafuddin berharap melalui Sosialisasi Fatwa dan Hukum Islam ini, Para peserta dapat mensosialisasikannya keseluruh masyarakat kabupaten Aceh Tamiang, sehingga akan terbimbing akidah dan tata beribadah masyarakat sesuai dengan aturan hukum Islam. Dan juga mampu mewujudkan peran aktif berbagai elemen masyarakat, termasuk generasi muda di Kabupaten Aceh Tamiang dalam beribadah dan berperilaku yang benar sesuai dengan ajaran Islam.
Pembukaan kegiatan sosilisasi ini dihadiri oleh Dandim 0117/Atam, Letkol Cpn Yusuf Adi Puruhita, Ketua MPU Aceh Tamiang, Syafrizal, MA, Ketua MPD Kabupaten Aceh Tamiang, Fahmizar, S.Pd, Ketua Baitul Mal Aceh Tamiang, Mulkan Tarida Tua Tampubolon, S.Pd.I, LC, M.Hi, Kepala Mahkamah Syar’iyah Aceh Tamiang, Dangas Siregar, SHI, MH, Direktur RSUD Aceh Tamiang, dr. T. Dedy Syah dan Kasubbag Hukum Polres Aceh Tamiang, AKP Dalin Bujur.
Adapun yang menjadi peserta dalam sosialisasi ini ialah para Ustadz dan Da’i Perbatasan di wilayah Kabupaten Aceh Tamiang.
MURSIL HARAPKAN TANAH SERTIFIKAT LANDREFORM YANG CLEAN DAN CLEAR
- Detail
- Ditulis oleh Bidang Media Dinas Kominfo
- Kategori: Kabar Daerah
- Dilihat: 67

Aceh Tamiang: Bupati Aceh Taming H.Mursil SH,M.Kn di dampingi oleh Asisten Pemerintahan Setdakab Aceh Tamiang dan Kakan Pertanahan Aceh Tamiang membuka sidang Panitia Pertimbangan Landreform (PPL), Kamis (08/04/21) di Aula Setdakab Aceh Tamiang yang di hadiri oleh Kabag Tapem, Camat Banda Mulia, Camat Tenggulun, Camat Bendahara, Camat Seruway, Kabid Tataruang , dan para Datok yang terkait.
Dalam sambutannya, Mursil menyampaikan kita harus benar-benar memastikan tanah yang akan dibuat setifikat ini tidak mengandung sengketa dan masalah-masalah.
"Saya harapkan kepada para Datok membantu pemerintah agar mensurvey kembali atas tanah-tanah yang akan disertifikat, karna kalau tanah bermasalah akan sampai anak cucu,"ujar Mursil.
Ditegaskan Mursil, sertifikat Landreform dikeluarkan hanya untuk masyarakat Aceh Tamiang yang berdomisili di Aceh Tamiang, namun tidak untuk orang luar yang berdomisili diluar Aceh Tamiang, dan nantinya ketika sertifikat sudah didapat jangan di salah gunakan.
Sebelumnya, Kepala Kantor Pertanahan menjelaskan bahwa untuk tahun 2021 ada (lima) Kecamatan yang akan disurvey dan didata kembali masyarakat yang akan membuat sertifikat tanah, dan para pengajuan sertifikat memang benar berdomisili di Kampung tersebut dengan 550 (lima ratus lima puluh) bidang tanah dengan luas tanah 733,34 Ha (tujuh ratus tiga puluh tiga koma tiga puluh empat) Hektar.