Aceh Tamiang -Humas : Bupati Aceh Tamiang H.Mursil, SH, M.Kn yang di wakili oleh Asisten Administrasi Umum Setdakab Aceh Tamiang Drs. Tri Kurnia menyerahkan sebanyak 2101 sertifikat tanah hak milik gratis program prioritas Nasional secara simbolis kepada masyarakat di aula Sanggar Kegiatan Belajar pada Senin (13/12/21).
Ini merupakan salah satu program Pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN yang telah meluncurkan Program Prioritas Nasional berupa Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Kecamatan Manyak Payed merupakan satu satunya kecamatan yang memperoleh sertifikat gratis. Beberapa kampung yang beruntung memperoleh program ini diantaranya kampung Sapta Marga, Ie Bintah, Dagang Setia dan Tanjung Neraca.
Kegiatan penyerahan sertifikat tersebut dilaksanakan usai mendengarkan arahan Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil secara virtual yang diikuti oleh BPN Aceh, Riau dan Sumatera Barat.
Menteri ATR/BPN Dr. Sofyan A Djalil mengatakan program sertifikat gratis ini bertujuan untuk mengurangi konflik permasalahan tanah di masyarakat.
“Ada juga masalah di tengah masyarakat yang timbul ketika mereka tidak bisa mengambil pinjaman di Bank akibat tidak adanya sertifikat tanah, yang menyebabkan mereka menggunakan rentenir, dan akhirnya meningkatkan angka kemiskinan di Indonesia”, Ungkap Sofyan.
Selain itu, Menteri ATR/BPN juga mengatakan bahwa instansinya telah mendaftarkan program PTSL 7-8 juta hektare tanah di Indonesia.
Penyerahan ini juga turut disaksikan oleh Gubernur Aceh, Ir. Nova Iriansyah. Ia menyatakan dukungan penuh terhadap program ini agar masalah persoalan tanah yang ada di Aceh bisa terselesaikan. Ia juga menjelaskan bahwa Pemerintah Aceh sudah menyiapkan lahan untuk korban konflik Aceh.
“Program ini bisa menjadi solusi dari banyaknya persoalan tanah yang ada di Aceh, seperti makelar tanah, perselisihan masalah tanah, dan juga kondisi ekonomi masyarakat yang kurang mampu untuk mengurus bukti keabsahan kepemilikan tanah. Sehingga konflik dan sengketa di Aceh tidak terjadi lagi” ujar Nova.
Pada dasarnya, sertifikat tanah sangat penting sebagai dasar bukti kepemilikan tanah yang sah serta memberi kepastian hak atas kepemilikan tanah yang berkekuatan hukum, sehingga secara otomatis akan mengurangi sengketa yang terjadi di tengah masyarakat.
Aceh Tamiang – Humas: Berbagai upaya terus dilakukan untuk menyelamatkan kelestarian lingkungan, salah satunya upaya menyelamatkan daratan dari hukum alam. Rabu, (8/12/21) bertempat di aula Bappeda Aceh Tamiang, Kampung Tanjung Keramat dan Alur Nunang, Kecamatan Banda Mulia resmi ditetapkan sebagai pilot project pertama di Provinsi Aceh pada bidang Hukum Lingkungan dengan membentengi mangrove sebagai pertahan daratan terakhir.
Penetapan kedua kampung tersebut disahkan dengan dilakukan penandatanganan Qanun Kampung tentang Pemanfaatan dan Perlindungan Kawasan Mangrove pada kegiatan Focus Group Discussion (FGD) / Diskusi Terfokus terkait pemanfaatan dan perlindungan kawasan mangrove di Desa Tanjung Keramat dan Alur Nunang, Kec. Banda Mulia oleh LSM Kawasan Ekosistem Mangrove dan Pulau Sumatera (KEMPRa).
Dilandasi dengan gundulnya ratusan hektare hutan mangrove di kedua kampung ini akibat maraknya perambahan, Direktur Eksekutif KEMPRa, Izuddin Idris mengatakan Qanun kampung ini akan menjadi landasan pengelolaan mangrove berbasis desa dalam konteks pemanfaatan dan perlindungan serta pengelolaan hasil hutan bukan kayu. Sehingga hutan mangrove di Aceh Tamiang tidak rentan dirusak oleh prambah dan berubah fungsi menjadi perkebunan.
“Kami menjembatani dan memfasilitasi dalam hal penerapan dan kekhawatiran masyarakat akan rusaknya mangrove oleh orang-orang tidak bertanggung jawab. Reusam (Qanun) ini akan menjaga kelestarian hutan mangrove tanpa mengusik perekonomian masyarakat sekitar”, ungkap Izuddin.
Penandatanganan yang dilakukan oleh Datok Penghulu kedua kampung tersebut disaksikan Ketua DPRK Aceh Tamiang, Suprianto dan Kepala Dinas Pangan, Kelautan dan Perikanan, Safuan serta sejumlah perwakilan masyarakat.
Suprianto menilai komitmen yang dibangun dalam Qanun Kampung merupakan solusi tepat terkait kelestarian hutan mangrove yang selama ini berdampingan dengan perekonomian masyarakat. Suprianto mengapreasi tim penyusun draf qanun ini tetap memerhatikan kebiasan masyarakat yang bertahun-tahun memanfaatkan lahan mangrove untuk pertanian.
“Hutan mangrove ini penting karena menjadi filter, misalnya sampah kimia dari kapal yang setiap harinya melintas di laut. Baiknya kehidupan anak cucu kita nanti, tergantung prilaku kita hari ini,” ucapnya.
Sementara Kabid Ekonomi dan SDA Bappeda Aceh Tamiang, Azhar menambahkan penandatanganan Qanun Kampung ini merupakan kerja keras semua pihak dan sudah direncanakan sejak beberapa tahun lalu. Persoalan terberat kata dia, tim harus mampu menyandingkan penegakan hukum dengan kepentingan hajat hidup orang banyak. “Mangrove ini bukan persoalan biasa, karena ada budaya dan prilaku masyarakat pesisir yang mencari nafkah di lahan ini,” ujarnya.
Salah satu rumusan yang dimasukan dalam Qanun Kampung ini masyarakat dibolehkan memanfaatkan mangrove melalui izin datok penghulu dan bersedia menanam ulang. Pengelolaan tanpa izin datok penghulu akan dinyatakan ilegal dan pelakunya akan dibawa ke peradilan adat.
Datok Penghulu Kampung Tanjungkeramat, Jafar mengatakan perambahan ini terjadi di zona inti mangrove seluas 318 hektare. Ia menjelaskan perambahan ini umumnya dilakukan para pemburu kayu arang yang datang dari berbagai daerah. Mayoritas pelaku diklaimnya berasal dari luar Kecamatan Bandamulia.
“Statusnya hutan lindung, bisa dibilang sudah gundul karena dirambah. Orang itu datang naik perahu, kalau nebangnya ya pakai chainsaw,” ujarnya.
Diakuinya ada beberapa faktor yang menyebabkan pihaknya kesulitan melakukan pengawasan. Di antaranya jarak zona inti hutan mangrove yang mencapai enam kilometer dari permukiman dan juga penanganan hukumnya.
Kondisi tak jauh berbeda juga terjadi di Kampung Alurnunang yang merupakan tetangga Tanjungkeramat. Di sini, zona inti hutan mangrove seluas 130 hektare juga menjadi langganan para perambah.
“Posisi kami itu pantai, kalau tidak ada mangrove, bisa tenggelam kampung kami,” kata Datok Penghulu Kampung Alurnunang, Ramlan.
Baik Ramlan maupun Jafar, mengaku sangat berterima-kasih atas lahirnya Qanun Kampung tentang Pemanfaatan dan Perlindungan Kawaasan Mangrove yang telah ditandatangani pada Rabu, 8 Desember 2021. Qanun ini akan menjadi kepastian hukum bagi perangkat kampung dalam memberikan suatu sanksi bagi pelanggar. Salah satu poin yang dituangkan dalam qanun ini tentang pemanfaatan mangrove melalui izin datok penghulu dan syarat bersedia menanam ulang. Adapun bagi oknum yang tertangkap menebang secara ilegal akan diadili melalui peradilan adat dan sanksinya ditentukan melalui kesepakatan. []
Aceh Tamiang - Humas: Kamis, (2/12/21) Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang melalui Dinas Sosial memberikan fasilitasi bimbingan teknis dan bantuan pengembangan ekonomi masyarakat berupa bantuan Usaha Ekonomi Produktif (UEP). Pemeberian bantuan UEP ini meruapakan upaya pemerintah dalam mengentaskan kemiskinan dan kemajuan sosial ekonomi masyarakat khususnya bagi para pelaku usaha yang di Kabupaten Aceh Tamiang.
Kegiatan Bimtek yang dilaksanakan di aula Hotel Sederhana Karang Baru, dibuka langsung Wakil Bupati Aceh Tamiang, Tengku Insyafuddin, ST. Dalam penyambutannya, Wabup Insyafuddin sangat mengapresiasi kegiatan ini, mengingat persentasi kemiskinan di Kabupaten Aceh Tamiang masih terbilang tinggi secara Nasional.
“Sebenarnya, tingginya angka kemiskinan di Kabupaten kita ini tidak terlepas dari data yang masuk ke Dinas Sosial. Setiap terdengar bakal adanya bantuan, semua berlomba-lomba untuk membuat surat miskin. Alhasil, Pemerintah Pusat menganggap semua masyarakat kita miskin. Padahal kalau dilihat dari kriteria fakir miskin sebenarnya, hampir tidak kita temukan di daerah kita ini”, ujar Wakil Bupati.
Insyafuddin menuturkan dengan adanya Bimtek ini dapat memberikan pemahaman dalam mengelola usaha agar dapat berkelanjutan dan memberikan manfaat ekonomi dari bantuan yang telah diberikan.
“Bagi penerima bantuan UEP ini akan dibekali dengan bimbingan teknis dalam pengelolaan usaha, sehingga usaha tersebut lebih berkembang dan maju. Jadi program ini tepat sasaran dan tepat guna”, terangnya kembali.
“Pergunakan bantuan ini dengan cara yang benar, agar usaha yang telah dibangun menjadi semakin besar. Modal harus terus bertambah, jangan malah berkurang. Bantuan ini supaya pendapatan bertambah untuk menyekolahkan anak salah satunya”, timpalnya.
Insyafuddin berharap bantuan ini akan menjadi stimulan bagi mereka agar ke depan menjadi seorang pemberi, bukan sebagai penerima bantuan kembali.
Kepala Dinas Sosial Aceh Tamiang, Zulfiqar menerangkan bantuan diberikan kepada 106 pelaku usaha, dengan rincian 43 bantuan bagi pemilik kios dan 63 bagi usaha kuliner yang berasal dari 12 Kecamatan.
Adapun bantuan yang diberikan berupa barang sesuai jenis usaha dengan total bantuan sebesar Rp. 5.700.000,- .
Di akhir pembukaan bimtekw, Wakil Bupati Insyafuddin, ST didampingi Kepala Dinas Sosial, Zulfiqar menyerahkan bantuan secara simbolis kepada perwakilan masing-masing penerima jenis bantuan usaha.[]
Banda Aceh – Humas: Wakil Bupati Aceh Tamiang, Tengku Insyafuddin, ST, menerima penghargaan ARC Awards 2021. Penghargaan diserahkan oleh Rektor Universitas Syiah Kuala, Prof. Dr. Ir. Samsul Rizal, M.Eng., IPU., ASEAN Eng, dalam peringatan lima tahun hari jadi Atsiri Research Center (ARC), Rabu (8/12) di Gedung AAC Dayan Dawood, Banda Aceh.
Wabup Insyafuddin, usai mendapatkan penghargaan tersebut mengatakan, atas nama Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang menyampaikan terima kasih kepada ARC USK atas penghargaan ini. Ia mengungkapkan, Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang sangat mendukung upaya-upaya ARC USK dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui sektor pertanian nilam. Apalagi, tambahnya, Aceh Tamiang punya lahan yang cukup untuk mengembangkan komiditi unggulan tersebut.
“Pemkab Aceh Tamiang telah menandatangani kesepakatan pengembangan nilam Aceh bersama ARC USK beberapa waktu yang lalu. Dengan strategi penta helix, kami yakin nilam dapat kembali mengharumkan Aceh,” ucapnya.
Wabup menjelaskan, era 80-90’an, nilam banyak ditanam dan berkembang di Aceh Tamiang. Namun, pasca banjir bandang 2006, komoditi yang disuling daunnya itu nyaris hilang dari kabupaten ujung Timur Aceh ini. Hanya beberapa petani yang masih setia membudidayakannya, dengan hasil yang tidak begitu bagus.
Namun, sebutnya, dua tahun terakhir, sejumlah petani kembali bergairah membudidayakannya. Pemkab kemudian memfasilitasi dengan mengundang ARC USK guna membangun kembali pertanian nilam Aceh Tamiang.
Rektor USK Prof. Dr. Ir. Samsul Rizal, M.Eng., IPU., ASEAN Eng., dalam sambutannya mengatakan, selama ini ARC USK telah banyak memberikan kontribusi positif dalam mendukung kebangkitan nilam Aceh. Pelbagai program inovatif berhasil diimplementasikan pusat riset USK ini, di antaranya, pengembangan fraksinasi nilam, pembangunan green house, pemberdayaan masyarakat, menghadirkan Desa Wisata Nilam, serta turut terlibat dalam pembuatan dokumen Sistem Inovasi Daerah (SIDa) Nilam Aceh.
Selain itu, ARC juga sudah melakukan kerja sama dengan berbagai perusahaan parfum dunia. Kerja sama ini bertujuan untuk menjaga kestabilan harga minyak nilam di kalangan petani.
“ARC telah memulai inovasinya sejak dari pembibitan. Jadi peran ARC mendukung nilam Aceh ini telah dimulai dari hilir ke hulu, tentu semua ini pada akhirnya adalah untuk memberikan kesejahteraan bagi masyarakat,” ucap Rektor.
Wakil Bupati Tengku Insyafuddin menerima penghargaan tersebut bersama 11 orang lainnya. Ketua ARC USK, Dr. Syaifullah, ST, M.Eng mengatakan, 12 orang ini terpilih karena mereka telah menunjukan komitmen dan kontribusinya dalam mendukung kembali bangkitnya kejayaan nilam Aceh. Syaifullah mengungkapkan, 12 orang ini berasal dari berbagai latar belakang yaitu dari kalangan peneliti, petani, pemerintah, dunia usaha dan wartawan.
Syaifullah mengatakan, selama ini kehadiran mereka juga sangat mendukung kerja-kerja ARC. Hal ini juga sangat sejalan dengan strategi ARC dalam mendorong industri nilam Aceh yang bernama inovasi Penta Helix. Strategi ini adalah melibatkan pemerintah, dunia usaha, perguruan tinggi dan masyarakat untuk bergerak sinergis dalam mendukung kembali bangkitnya nilam Aceh.
“Hasilnya, tidak pernah terbanyangkan sekarang nilam Aceh menjadi prioritas nasional. Maka kami beri apresiasi yang tinggi atas komitmenya yang telah secara bersama dengan ARC untuk membangun nilam Aceh,” ucapnya.
Dalam kegiatan kemarin, ada beberapa agenda penting lainnya dalam peringatan lima tahun ARC ini. Di antaranya, peluncuruan 13 prototipe produk inovasi terbaru ARC, peluncuruan produk anti-aging hasil riset PRN, peluncuran buku “Merintis Jalan Baru Nilam Aceh”.
Dalam kesempatan ini, USK juga melakukan penandatanganan MoU dengan Focustindo dan Boymaxwell. Serta penandatanganan MoA dengan Universitas Al Muslim. Lalu peluncuruan dokumen Binopark Sabang. Di akhir acara, ARC meluncurkan International Journal of Patchouli and Essential Oil Products.[]
Aceh Tamiang - Humas: Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Aceh Tamiang menggelar kegiatan pembinaan Bunda Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dalam lingkup Kabupaten Aceh Tamiang di Aula Setdakab Aceh Tamiang, Selasa (7/12/21).
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Drs. Abdul Muthalib dalam pembukaannya mengatakan kegiatan pembinaan ini sangat diperlukan bagi para kader guna mendapatkan bimbingan dalam upaya peningkatan kapasitas.
Lebih lanjut terangnya, pada tahun 2021 Bunda PAUD Aceh Tamiang telah berhasil memperoleh penghargaan Nasional dan memperoleh akreditasi tertinggi di 10 Kabupaten/Kota.
“Dengan prestasi yang telah berhasil diraih, Kita tidak bisa berpangku tangan begitu saja. Kita harus tetap berfikir bagaimana cara meningkatkan dan melayani peserta didik. Tidak hanya itu, tetap pastikan apakah kegiatan Bunda PAUD disetiap tingkatnya sudah berjalan dengan baik atau belum”, ujar Muthalib.
Abdul Muthalib berharap dengan adanya kegiatan pembinaan ini, Bunda PAUD Aceh Tamiang tidak hanya sekedar menjadi pelaku namu bisa menjadi contoh bagi Kabupaten/Kota lainnya dalam penanganan anak-anak PAUD.
Pada kesempatan yang sama, Bunda PAUD Aceh Tamiang, Dr. Rita Syntia dalam sambutannya mengatakan Bunda PAUD memiliki peran dalam proses pendidikan anak-anak usia dini, terutama Bunda PAUD tingkat kampung.
“Banyak yang masih belum memahami posisi (jabatan) dan tupoksi dari Bunda PAUD itu sendiri. Padahal proses pendidikan pada anak usia dini sangat menentukan bagaimana suatu generasi lebih baik untuk ke depannya”, jelas Rita.
Ia juga menjelaskan tugas seorang perempuan adalah sebagai pendidik keluarga, namun juga harus tetap mensosialisasikan pentingnya anak usia dini, sebab diusia tersebutlah pendidikan karakter dimulai.
“Pendidikan bagi anak usia dini sangat penting demi terwujudnya anak Indonesia yang sehat, cerdas, ceria dan berakhlak mulia. Untuk itu dalam menjalankan pembinaan pokja (program kerja) Provinsi haruslah dijalankan dengan benar bukan hanya sekedar meraih kemenangan semata, namun tetap sesuai dengan kearifan lokal masing-masing”, terangnya menjelaskan.
Dengan menghadirkan dua narasumber dari tingkat Provinsi, kegiatan pembinaan ini diikuti Ibu DWP Aceh Tamiang, Ketua Cabang Bhayangkari Polres Aceh Tamiang, Perwakilan Bunda PAUD masing-masing kecamatan dan kampung.[]