Aceh Tamiang : Pada akhir Juni lalu, Pertamina Pusat telah mengeluarkan surat melalui Pertamina EP. Field Asset I Rantau terkait pengelolaan Istana Karang oleh Pemkab Aceh Tamiang. Hari ini, pada Kamis (27/08/20) bertempat di Ruang Rapat Bupati, PT. Pertamina sepakat untuk menyerahkan hak atas tanah dan aset tersebut Kepada Pemkab yang tertuang dalam acara Serah Terima Pengamanan Fisik Aset Istana Karang.

Penandatangan Berita Acara Serah Terima Pengamanan Fisik Aset Istana Karang, ditandatangani langsung oleh Bupati Mursil yang disaksikan langsung oleh pihak Pertamina dan Ketua BPK RI Perwakilan Aceh Agus Arif.

Sebelum acara seremonial tersebut, Bupati Mursil menyampaikan kepada pihak Pertamina bahwa ini adalah hal yang sangat ditunggu-tunggu oleh Masyarakat Aceh Tamiang. Karena jelas, dengan adanya surat resmi yang dikeluarkan oleh PT. Pertamina, Pemkab mempunyai legalitas dalam memelihara dan melestarikan Istana Raja Karang dengan baik.

“Masyarakat Aceh Tamiang pasti bahagia dengan Informasi ini, karena serah terima ini sudah ditunggu-tunggu, dengan begitu Pemkab akan menjaga dan memelihara dengan baik warisan budaya bukti peninggalan sejarah Bumi Muda Sedia”, ujar Mursil.

Sementara itu, dalam surat serah terima Kegiatan Fisik Aset Istana Karang sesuai dengan Surat VP Asset Management No.005/120300/2020-SO tanggal 7 Januari 2020 jelas tertulis bahwa  PT. Pertamina telah menunjuk Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang untuk membantu melaksanakan pengamanan dan pensertipikatan hak atas tanah Aset Istana Raja Karang agar dapat dimanfaatkan dengan baik dan aman.

 

Sumber : https://humas.acehtamiangkab.go.id/berita/kabar-daerah/1304-fisik-aset-istana-karang,-sah-diamankan-oleh-pemkab-aceh-tamiang.html