HARI SANTRI; SIAP SIAGA JIWA RAGA MEMBELA TANAH AIR
- Detail
- Ditulis oleh Bidang Media Dinas Kominfo
- Kategori: Kabar Daerah
- Dilihat: 900
Sejak Presiden Joko Widodo mengeluarkan Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 2015, Hari Santri Nasional selalu diperingati setiap tanggal 22 Oktober. Tahun ini, di tengah pandemi yang masih melanda, euforia peringatan tetap dirayakan oleh seluruh santri di Kabupaten Aceh Tamiang.
Pesantren Tahfidz Misbahur Rasyad Al-Aziziyah, Kp. Benua Raja, Rantau, menjadi pusat peringatan hari santri di kali ini. Tepat pada, Jum’at (22/10) pagi tadi, Asisten Pemerintahan Amiruddin Y, mewakili Bupati Mursil ikut hadir memperingatinya.
“Tema Hari Santri pada tahun ini Santri Siaga Jiwa Raga merupakan perwujudan bentuk pernyataan sikap santri Indonesia agar selalu siap siaga menyerahkan jiwa dan raga untuk membela tanah air, mempertahankan persatuan Indonesia, dan mewujudkan perdamaian dunia,” demikian ucap Iptu Nirwan Novri menirukan amanan Menteri Agama yang dibacakannya saat bertindak sebagai Inspektur Upacara.
“Bila zaman dahulu jiwa santri selalu siap dan berani maju untuk merebut dan mempertahankan kemerdekaan lndonesia, maka santri hari ini tidak akan pernah memberikan celah masuknya ancaman ideologi yang dapat merusak persatuan dan kesatuan lndonesia,” tuturnya.
Mengilas balik pandemi Covid-19 yang terjadi saat ini, disampaikannya, kaum santri tidak boleh lengah dalam menjaga protokol kesehatan 5M+1D (Memakai Masker, Mencuci Tangan, Menjaga Jarak, Menjauhi Kerumunan, Mengurangi Mobilitas, dan berdoa).
“Kita patut mengapresiasi pengalaman beberapa pesantren yang berhasil melakukan upaya pencegahan, pengendalian, dan penanganan atas dampak pandemi Covid-19. Hal ini menjadi bukti nyata bahwa pesantren juga memiliki kemampuan untuk menghadapi pandemi Covid-19 di tengah berbagai keterbatasan fasilitas yang dimilikinya,” terangnya lagi.
Nirwan kemudian menyebutkan, pada Peringatan Hari Santri Tahun 2021 ini, kalangan Pesantren mendapatkan kado indah dari Presiden Joko Widodo. Kado itu berupa Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren. Peraturan Presiden ini secara khusus mengatur tentang dana abadi pesantren yang dialokasikan dalam upaya peningkatan kualitas sumber daya manusia pendidikan pesantren.
“Oleh karena itu, melalui momen Upacara Peringatan Hari Santri Tahun 2021 ini, mari kita bersama-sama mendoakan para pahlawan terutama dari kalangan ulama, kiai, santri yang telah syahid di medan perang demi kemaslahatan bangsa dan agama. Semoga arwah para pahlawan bangsa ditempatkan yang terbaik di sisi Allah subhanahu wa ta'ala. Amin,” pungkasnya mengakhiri sambutan.
Selain Asisten Pemerintahan, hadir Ketua dan Wakil Ketua DPRK Aceh Tamiang, Kapolres Aceh Tamiang, Danramil Rantau, Camat Rantau, Pimpinan dan Dewan Pengurus Pesantren, serta para santri.
BUPATI: MELINDUNGI HUTAN DAN LINGKUNGAN BERKELANJUTAN TUGAS KITA SEMUA
- Detail
- Ditulis oleh Bidang Media Dinas Kominfo
- Kategori: Kabar Daerah
- Dilihat: 1026
Kabupaten Aceh Tamiang masuk dalam penetapan kawasan hutan dan lingkungan yang cukup luas. Diperkirakan luasnya mencapai 79,577.8 hektare, yang menjadikan sebagian wilayahnya masuk dalam Kawasan Ekosistem Leuser (KEL) dan bagian dari Kawasan Strategis Nasional (KSN).
Untuk melindungi kawasan hutan tersebut, perlu adanya upaya dari semua pihak yang bertanggungjawab untuk bisa menjaga integritas keanekaragaman hayati dan ekosistemnya, karena fungsi hutan itu sendiri sebagai penampung karbon dioksida, habitat hewan dan pelestari tanah serta merupakan satu di antara aspek biosfer bumi yang paling penting.
“Upaya melindungi kawasan hutan dan lingkungan berkelanjutan bukan hanya menjadi tugas pemangku kepentingan, namun merupakan tanggung jawab semua pihak”, ujar Asisten Pemerintahan Amiruddin, meniru amanat Bupati yang dibacakannya, Kamis (21/10), saat membuka FGD yang berlangsung di Aula SKB Aceh Tamiang.
Amiruddin mengungkapkan, dengan ditetapkan sebagian wilayah sebagai KEL, berarti Aceh Tamiang memiliki ekosistem yang sangat kaya dengan keragaman hayati dan keunikan bentang alam. Tidak hanya itu, dijelaskannya keberadaan KEL dijadikan sebagai penyangga kawasan Taman Nasional Gunung Leuser.
“Keberadaan KEL sebagai Kawasan Strategis Nasional dan mega-biodiversity dan hutan mangrove serta distribusi tutupan lahan lainnya di atas merupakan fakta utama yang dipertimbangkan pentingnya penilaian NKT-SKT Terintegrasi di Kabupaten Aceh Tamiang dari sisi ekologis,” jelasnya.
Sebelum menutup sambutan, Ia menambahkan kebutuhan untuk menciptakan Lansekap berkelanjutan perlu mensinergikan peran dan upaya semua pihak sebagai daerah yang mempunyai nilai konservasi tinggi dan stok karbon tinggi di Kabupaten Aceh Tamiang.
Sementara itu, Ketua Yayasan Ekosistem Lestari M. Yakub menjelaskan selain Kabupaten Aceh Tamiang yang ditetapkan sebagai kawasan hutan yang luas (KEL), Aceh Timur juga masuk dalam penetapan serupa. Dalam hal ini diungkapkan Yakub, pihaknya akan berkolaborasi bersama dua kedua kabupaten tersebut untuk membedakan kawasan yang bernilai konservasi tinggi (NKT) dan kawasan Stok Karbon Tinggi (SKT).
“Menariknya di Aceh Timur dan Aceh Tamiang dua hutan di Aceh yang memiliki penetapan kawasan hutan yang cukup luas. Sementara di Aceh Tamiang memiliki cadangan hutan di pesisir khususnya mangrove dan memiliki cadangan karbon yang tinggi. Dan proyek ini merupakan proyek lanjutan dari proyek sebelumnya,” jelasnya.
Sebelum mengakhiri, dirinya berharap semua sektor pembangunan harus memperhatikan keragaman hayati dalam perencanaan rumah produksi maupun pemeliharaan. Selain itu, perusahaan-perusahaan harus berkomitmen tidak hanya sebatas menilai kawasan tetapi juga berkomitmen sampai pelatihan petani.
“Target kami untuk program ini yaitu ada 3 desa dan akan didampingi secara terus menerus untuk membangun model, dan akan ada 5 perusahaan, 2 dari Aceh Tamiang dan 3 dari Aceh Timur ikut dalam program ini sebagai model. Kami akan terus berkonsultasi dengan semua pihak yang terkait dan dengan masyarakat langsung,” terangnya.
Hadir dalam kegiatan tersebut, Anggota Komisi IV DPRK Aceh Tamiang, beberapa Kepala SKPK dalam Kabupaten Aceh Tamiang, KPH wilayah 3, serta para peserta dan tamu undangan lainnya
LANTIK IPHI ACEH TAMIANG, MURSIL DITETAPKAN SEBAGAI KETUA
- Detail
- Ditulis oleh Bidang Media Dinas Kominfo
- Kategori: Kabar Daerah
- Dilihat: 976
Beberapa hari lalu, tepat pada hari Minggu (17/10/21) sore, Pengurus Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI) Aceh Tamiang Periode 2021-2026 resmi dikukuhkan. Proses pengukuhan dilakukan oleh Ketua PW-IPHI Aceh, Bustami Usman di Masjid Al-Jihad, Sungai Iyu Kecamatan Bendahara.
Berdasarkan Surat Keputusan Pengurus Wilayah IPHI Aceh Nomor: 3.69/S.Kep/PW-IPHI Aceh/VII/2021, Bupati Aceh Tamiang, H. Mursil, SH, M.Kn ditetapkan sebagai Ketua. Mursil mengatakan penunjukan dirinya sebagai ketua merupakan sebuah amanah besar yang harus dipertanggung-jawabkan.
“Selama ini kesannya “tidur”, jangan lagi, harus kita aktifkan bersama-sama”, kata Mursil.
Ia mengajak seluruh anggota IPHI Aceh Tamiang untuk bersama-sama aktif melakukan kegiatan peningkatan bidang agama. Terlebih lagi, selama ia menjabat sebagai Bupati, menjadikan keagamaan menjadi salah satu fokus dalam visi-misinya.
“Saya bersama Pak Wabup pada periode jabatan, fokus kami salah satunya bidang keagamaan. Contohnya kami menargetkan untuk satu Kecamatan minimal satu Hafidz. Bearti kita harus ada 12 Hafidz sesuai dengan jumlah Kecamatan kita. Pelan-pelan kita benahi bersama”, tutur Mursil.
Langkah ini diambilnya sebagai solusi kekurangan seorang Iamam Masjid demi menciptakan kenyamanan jamaah. Sebab menurut amatannya dibeberapa Masjid masih ada yang tidak memiliki Imam tetap.
Oleh karena itu, Mursil berharap dengan adanya ikatan persaudaraan ini bisa menambah kekokohan agama di Kabupaten Aceh Tamiang.
Beberapa tokoh, di antaranya Sekda Aceh Tamiang, Asra, Ketua DPRK Aceh Tamiang Suprianto dan anggota DPRK Aceh Tamiang Samuri terlihat hadir menyaksikan pengukuhan organisasi ini
MAULID NABI JADI MOMEN TELADANI SIFAT RASUL
- Detail
- Ditulis oleh Bidang Media Dinas Kominfo
- Kategori: Kabar Daerah
- Dilihat: 972
12 Rabiul Awal adalah hari raya peringatan lahirnya Nabi Muhammad SAW atau lebih sering diperingati sebagai Maulid Nabi. Seluruh umat Muslim turut memperingati hari ini, tak terkecuali masyarakat Kampung Simpang Empat, Kecamatan Karang Baru pada Rabu (20/10). Peringatan yang dilaksanakan di Masjid Darussalam Kampung Simpang Empat ini juga mengundang Bupati Aceh Tamiang, H. Mursil, SH, M.Kn.
Mursil juga mengatakan peringatan Maulid Nabi sebagai momen menggugah hati para umat Muslim, untuk mengenang perjuangan Nabi Muhammad SAW. Acara besar seperti ini hendaknya diikuti seluruh rangkaiannya bukan hanya sekedar datang mengantar kenduri.
“Semoga dengan diadakannya Maulid di Masjid yang belum selesai pembangunannya ini, dapat membuat lebih semangat lagi para hadirin untuk menyelesaikan pembangunan Masjid ini. Dan jika sudah selesai, jangan sampai kosong. Mari sama-sama kita makmurkan Masjid di setiap waktu”, ucap Mursil.
Peringatan Maulid Nabi diisi dengan ceramah Islamiyah yang disampaikan oleh Tgk. Mukhtar Ibrahim (Abati Aramiah). Mengawali dakwahnya, Ia menyampaikan perihal kondisi masa saat Rasul dilahirkan dan orang yang dekat dengan Rasul kelak diakhirat.
“Kata Rasul, orang yang dekat denganku kelak ialah orang yang berakhlak, yaitu orang yang mau memaafkan orang yang telah mendzaliminya dan orang yang Tawaddu’ dengan Allah dan segala makhluk”, tutur Abati.
“Islam mengatur semua aspek dalam kehidupan kita agar menjadi lebih baik. Jika kita ingin diri, keluarga dan bangsa kita menjadi baik maka jalankanlah apa yg diperintahkan Allah dan jauhi larangannya dengan menegakkan amar ma'ruf nahi munkar. Begitu banyak sifat-sifat Rasulullah yang dapat menjadi suri tauladan bagi kita”, jelas Abati dalam dakwahnya.
Di kesempatan yang sama, Mursil memberi apresiasi kepada masyarakat, panitia dan donatur pembangunan setelah melihat perkembangan pembangunan Masjid yang luar biasa. “Semoga pembangunan Masjid Darussalam ini segera selesai dan dapat dimanfaatkan oleh semua umat Muslim,” demikian ia berharap.
Peringatan Maulid Nabi juga dihadiri Wakil Ketua DPRK Aceh Tamiang, Fadlon, Kapolsek Karang Baru, AKP Yozana Fajri Sidik, tokoh masyarakat dan masyarakat setempat.
BINCANG BINTANG: NIKAH SIRI RUGIKAN PEREMPUAN
- Detail
- Ditulis oleh Bidang Media Dinas Kominfo
- Kategori: Kabar Daerah
- Dilihat: 1324
Fenomena pernikahan di bawah tangan (siri) hingga saat ini masih menimbulkan pro - kontra atau polemik. Edisi BINTANG (Bincang Aceh Tamiang) kemarin, Selasa (19/10) tim Humas mengundang Kepala KUA Kecamatan Rantau, Abdul Aziz Arfi, Lc, untuk menjelaskan bagaimana hukum pernikahan siri menurut pandangan Islam.
Mengawali perbincangan yang digelar secara daring, Abdul Aziz Arfi terlebih dahulu menjelaskan makna dan tujuan dari sebuah pernikahan.
“Bahwa Islam mengatur semua aspek kehidupan manusia salah satunya adalah pernikahan. Salah satu tujuan Syari’at Islam diturunkan sebagaimana tertuang dalam Maqashid Syari'ah adalah hifzhunnasl, menjaga keturunan dengan disyariatkannya pernikahan dan diharamkannya perzinaan”, terang Arfi.
Menganjurkan untuk melaksanakan pernikahan sah tanpa kemudharatan, Arfi menerangkan syarat sah rukun nikah baik secara agama dan hukum negara kepada audiens. Dikatakan, selain harus terpenuhi rukun-rukunnya, proses ini juga harus tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA) agar memiliki kekuatan hukum.
“Ketika suatu pernikahan tidak tercatat secara Undang-undang maka tidak memiliki kekuatan hukum. Apabila terjadi persengketaan atau permasalahan di kemudian hari maka pihak yang sangat dirugikan adalah pihak perempuan dan anak-anak”, ungkapnya.
“Pernikahan siri memang sah secara agama, tetapi kecacatan hukum yang ditimbulkan membuat seorang isteri atau anak hasil dari pernikahan siri akan kehilangan haknya sebagai seorang anak. Salah satunya, isteri atau anak tersebut boleh jadi tidak akan masuk ke dalam daftar hak waris sebab pernikahannya tidak tercatat”, terangnya lagi.
Akan tetapi, saat ini telah dikeluarkannya Permendagri Nomor 9/2016 yang mengatur tentang Percepatan Peningkatan Cakupan Kepemilikan Akta Kelahiran. Berdasarkan Peraturan ini, maka seorang yang melakukan pernikahan siri akan tercatat dalam KK dengan status “Nikah belum tercatat” hanya dengan melampirkan SPTJM (Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak) Yang diajukan ke Disdukcapil. Namun menurut Arfi, sebagian aturan dalam Permendagri ini masih belum mampu menjadi solusi.
“Bagi kami, dalam konteks nikah siri, Permendagri ini bukanlah solusi atas kebuntuan hukum. Karena ia belum mampu menjawab sepenuhnya permasalahan yang berpotensi hadir pada pasangan dan keturunan hasil nikah siri. Akan banyak masalah yang ditimbulkan ketika pernikahan itu tidak berjalan baik atau terjadi perceraian.maka ketika Seseorang hendak menikah lagi dengan status “Cerai Hidup Tidak Tercatat” baik janda maupun duda, maka pihak kami (KUA -red), tidak dapat memproses pencatatan nikah tersebut,karena mereka tidak dapat menunjukan & menyerahkan Akta Cerai”, ungkap Arfi.
Oleh karenanya, melalui forum daring kemarin, Kepala KUA lulusan Madinah ini menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk mencatatkan pernikahannya atau anak-anaknya di KUA . Arfi menegaskan, pernikahan yang dilakukan secara siri lebih berpotensi menimbulkan mudharat daripada manfaatnya di kemudian hari.
Dalam pada itu ia bahkan mengumpamakan, jika Umar bin Khatab masih hidup saat ini, beliau akan mewajibkan “pencatatan nikah”, sebab kondisi sosial masyarakat saat ini sangat jauh berbeda dengan masa nabi dan khulafaurrasyidin pada “Saat ini hukum dan undang-undang lah yang mampu membatasi perilaku masyarakat,” jelasnya lagi.
Dengan mengusung tema “Pernikahan Siri dalam Perspektif Hukum Islam”, menjadi perbincangan yang sangat menarik. Itu terlihat dari respon masyarakat yang begitu antusias memberikan pertanyaan. Bahkan salah seorang audiens memberikan saran untuk membahas lebih lanjut tema ini dengan menghadirkan pakar-pakar dari Kemenag, MPU, Disdukcapil dan Mahkamah Syar’iyah.