Aceh Tamiang: Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Tamiang Drs. Asra didampingi oleh Direktur RSUD Aceh Tamiang dr. Andika Putra Sa, Sp.PD Memberikan arahan dalam Monitoring penerapan PPKM berbasis Mikro di Tingkat Kecamatan Tahun 2021 sekaligus sosialisasi Intruksi Bupati Aceh Tamiang Nomor 5 tahun 2021 tentang PPKM dan mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 ditingkat Kampung untuk pengendalian penyebaran Covid-19 dalam Kabupaten Aceh Tamiang kepada para Datok Penghulu Se Kecamatan kejuruan Muda. Bertempat di Aula Kantor Camat Kejuruan Muda Aceh Tamiang sekira pukul 09.20 wib pada Jum'at (28/05/21).

Dalam kesempatan ini, Sekda Aceh Tamiang Drs. Asra dalam arahannya mengingatkan agar masyarakat jangan menganggap remeh Covid-19. Dimana pada kenyataannya, sudah banyak masyarakat yang terpapar oleh virus tersebut.

"Kepada Datok Penghulu, ingatkan kepada masyarakat jangan takabur, mati tidaknya manusia itu takdir dari Allah. Namun kita juga tidak tahu takdir kita kedepannya. Maka dari itu, penting peran Datok Penghulu untuk menyampaikan kepada masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan dengan menjalankan 3 M. Dimana mindset masyarakat saat ini masih banyak yang tidak percaya akan adanya Covid-19. Dalam kesempatan ini, Saya tekankan kepada Datok Penghulu dan Kepala Mukim jangan jadikan pertemuan ini sekedar formalitas karena Covid-19 ini hal yang serius, agar permasalahan ini bisa kita reda. Berhasil atau tidaknya kita dalam menangani covid tergantung sikap kita, " terang Sekda.

Sebelumnya Camat Kejuruan Muda Rusni Devi Ariyanti Manulang, S.STP dalam laporannya terkait PPKM mengatakan bahwa Kecamatan Kejuruan Muda sudah memasukkan anggaran sekitar 8% dalam dana desa, yang didalamnya terdapat 9 (sembilan) kegiatan di masing-masing bidang.

Dalam pada kegiatan ini, Kecamatan Kejuruan Mudamelakukan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat dengan menyiapkan tempat cuci tangan, penyemprotan cairan disinfektan dan pembentukan Sekretariat Posko Covid-19.

"Untuk posko PPKM di kampung akan kita tingkatkan dan aktifkan kembali. Jadi kepada masyarakat yang apabila terdapat gejala Covid-19, tolong dikonfirmasi segera kepada Satgas Covid-19 di Kampung, oleh karena itu, mohon kerja sama kepada para Datok Penghulu untuk mengingatkan kepada masyarakat," terangnya.

Selanjutnya penjelasan Direktur RSUD Aceh Tamiang terkait Inbup tersebut. Ia menjelaskan bahwa ada beberapa point penting dalam Intruksi Bupati salah satunya yaitu wajib membentuk pos PPKM di kampung dan mengacu pada peraturan yang telah ditetapkan. Selanjutnya penetapan zonasi kampung hingga penjelasan terkait pemularasan jenzah dan beberapa poin lainnya.

Pada kesempatan tersebut, dr. Andika juga mengungkapkan bahwa secara global Covid-19, mengalami peningkatan yang tajam tidak hanya di Indonesia bahkan diseluruh dunia. Hal ini terjadi akibat adanya kekendoran sikap masyarakat terdapat protokol kesehatan.

"Maka dari itu, dalam menghadapi Covid-19 ini kita harus waspada tapi tidak panik berlebih karena dapat menyebabkan merugikan orang lain. Oleh karena itu, sekecil gejala apapun segera laporkan ke pos PPKM sehingga dapat segera ditindaklanjuti. Dengan adanya PPKM ini diharapkan semua merasa tanggungjawab dalam kasus ini," terang dr. Andika.

Pertemuan dilanjutkan dengan diskusi bersama.Turut hadir dalam pertemuan tersebut Danramil Kejuruan Muda, Kapolsek Kejuruan Muda, Kepala Puskesmas Kejuruan Muda serta Kepala Mukim dan Datok Penghulu dalam Kecamatan Kejuruan Muda.