Aceh Tamiang : Sekretaris Daerah H. Basyaruddin, SH, mewakili Bupati Aceh Tamiang bersama Dandim 0117/ Aceh Tamiang Letkol. CPN Yusuf Adi Puruhita, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang, Wahyu Heri P, Kabag Humas Setdakab Aceh Tamiang Agusliayana Devita, S.STP, M. Si menyaksikan kegiatan Vidcon terkait Pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 sekira pukul 13. 00 Wib s.d selesai di  ruang rapat Bupati Aceh Tamiang pada Kamis, (13/8/2020).

Vidcon yang berlangsung tersebut, meminta kepada para Bupati untuk menyampaikan hal yang berkenaan dengan Implementasi Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 dan upaya yang dilakukan dimasing-masing Institusi. Adapun Instruksi Presiden tersebut agar menyusun dan menetapkan peraturan kewajiban mematuhi protokol kesehatan pada setiap individu dan masyarakat dengan mewajibkan menggunakan masker, membersihkan tangan secara teratur, pembatasan interaksi fisik dan meningkatkan daya tahan tubuh dengan menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat.

Dalam hal ini, Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang akan membuat payung hukum terhadap pelanggaran protokol kesehatan yang merujuk pada Inpres tersebut. Selain dari pada itu, Daerah juga diminta untuk mensosialisasikan secara masif penerapan protokol kesehatan di setiap tempat dan fasilitas umum seperti perkantoran, institusi pendidikan, tempat ibadah, tempat usaha dan lainnya.

 

Sumber : https://humas.acehtamiangkab.go.id/berita/kabar-daerah/1280-tinjut-inpres-no-6-tahun-2020,-pemkab-diminta-bentu-payung-hukum-penerapan-protokol-kesehatan-dan-sanksi.html