Banda Aceh - Pemerintahan daerah Kabupaten Aceh Tamiang kembali meraih Anugerah atas prestasi Evaluasi Pelaksanaan Keterbukaan Informasi Publik kategori Menuju Informatif Tahun 2023 dengan nilai 80,18 dari Komisi Informasi Aceh (KIA) yang diterima oleh Pj. Bupati Aceh Tamiang diwakili oleh Asisten III Bidang Administrasi Umum Drs. Tri Kurnia dan diserahkan langsung oleh Ketua KIA Arman Fauzi, Rabu, (06/12/2023).

Komisi Informasi Aceh (KIA) mengumumkan 19 Badan Publik informatif yang terdiri dari 12 SKPA, 4 Pemerintah Kota, 1 Lembaga Struktural, 2 Badan Publik Instansi Vertikal. dalam Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2023 di Gedung Hotel Amel Convention Hall Banda Aceh.

 Komisi Informasi Aceh (KIA) Pusat Dr. Rusdiantoro dalam sambutannya “ ini adalah Hasil Untuk Transparan Badan Publik dipusat dan daerah. Bahwa Keterbukaan Informasi ini ada gunanya”. Penghargaan seperti ini merupakan kegiatan rutin yang dilakukan KIA dalam beberapa tahun belakangan ini. KIA melakukan penilaian berdasarkan monitoring dengan indikator tingkat akurasi yang tinggi terhadap sejumlah lembaga publik di Aceh. Ucapnya.

Pj. Gubernur Aceh Achmad Marzuki Mengatakan, kegiatan ini merupakan tolak ukur dalam melihat semangat keterbukaan informasi di lembaga pemerintah, lembaga swasta, perguruan tinggi, BUMN/BUMD dan juga partai politik di Aceh.

Ia juga sangat mendukung langkah pemberian penghargaan ini, karena transparansi adalah roh dari reformasi birokrasi. Dengan kata lain, reformasi birokrasi tidak akan berhasil tanpa dibarengi keterbukaan informasi publik. 

Karena itu, penghargaan ini sesungguhnya tidak sekedar bentuk apresiasi kepada lembaga yang berhasil menjalankan semangat transparansi, tapi juga sebagai ajakan agar lembaga lain mau menerapkan kebijakan yang sama sehingga menciptakan pemerintahan yang bersih.

Sekretaris Daerah Aceh Bustami,SE.Msi mengucapkan Terimakasih Kepada Komisi Informasi Aceh (KIA) Yang telah menyelesaikan Kegiatan Monitoring Kepada Badan Publik di Aceh .