Aceh Tamiang : Rabu (12/08/20) Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Aceh Tamiang menggelar Konferensi Pers terkait Penjagaan Pintu Masuk Perbatasan Aceh - Sumatera.

Seperti yang sudah diputuskan oleh Gubernur Aceh terkait penjagaan perbatasan Aceh seiring melonjak tajam kasus Covid-19. Berbagai langkah telah dibuat oleh Pemerintah Aceh mulai dari surat edaran, Vidcon bersama Forkopimda yang dilakukan pada senin kemarin hingga turunannya Pemkab Aceh yang tergabung dalam Gugus Tugas Kabupaten Aceh Tamiang sendiri secara tegas melakukan rapat terkait rencana penjagaan perbatasan yang sebelumnya pernah dilakukan.

Prosedur berbeda dari yang pernah dilakukan pada penjagaan perbatasan. Kali ini, Gugus Tugas akan mengambil kebijakan lebih ketat. Kepada setiap Armada baik itu angkutan umum atau pribadi, roda empat atau roda dua, setiap melintas di wilayah perbatasan Aceh-Sumut harus melampirkan 2 (dua) jenis surat keterangan yakni surat keterangan kesehatan dari Faskes setempat atau surat keterangan rapid test dan yang kedua surat keterangan perjalanan dari kepala desa atau lembaga yang menugaskan.

Kapolres Aceh Tamiang, AKBP. Ari Lasta Irawan, S.IK dalam Konferensi tersebut mengatakan bahwa Kepala Daerah secara serius telah melakukan upaya upaya dalam memutuskan mata rantai penyebaran Covid-19. Pada rapat kemarin bersama segenap jajaran dalam lingkup Pemkab Aceh Tamiang telah menyepakati untuk selalu berkoordinasi dalam hal ini. Penerapan awal menurutnya harus dilakukan dengan mewajibkan penggunaan masker dan patuhi protokol kesehatan.

Selain itu, langkah yang akan diambil nantinya untuk mengedukasi masyarakat dengan membuat Toa Informasi di pusat-pusat keramaian dengan tujuan agar masyarakat mengetahui Informasi Covid-19 secara global, nasional dan lokal.

Sementara Dandim 0117/Aceh Tamiang menyampaikan dari tingkat atasan sampai jajaran di bawah telah berkoordinasi untuk menghimbau masyarakat patuhi protokol kesehatan.

Beberapa masukan dan saran disampaikan oleh rakan pers Aceh Tamiang. Secara umum, mereka meminta untuk menjaga perbatasan tidak saja digerbang perbatasan, tapi jalan-jalan tikus yang ada juga harus dijaga sehingga dalam menjalankan amanah dari Pusat kita tampak benar-benar serius.

Dari penjagaan yang pernah dilakukan dahulu menjelang Idul Fitri, saat ini Pemkab bersama Polri, TNI dan segenap jajarannya tinggal menyempurnakan kekurangan- kekurangan secara teknis sehingga apa yang sama- sama diharapkan benar benar terwujud dan kasus covid-19 secara umum di Aceh menurun perlahan.

Gugus tugas sendiri, saat ini sedang menyusun sanksi bagi para pelanggar yang tidak menggunakan masker. Dalam pada ini, Kepala BPBD Aceh Tamiang Syahri, SP menyampaikan pada tanggal 13 Agustus 2020 tepatnya esok hari, Pemkab Aceh Tamiang akan menyelenggarakan Vidcon bersama Pemerintah Aceh terkait sanksi hukuman yang akan dijalani bagi yang melanggar aturan tidak menggunakan masker.

" Posko akan kita buat segera dan kepada personil petugas perbatasan agar bisa secara ketat memantau penumpang yang turun 50 meter sebelum dan sesudah pintu perbatasan", harap Syahri.

 

Sumber : https://humas.acehtamiangkab.go.id/berita/kabar-daerah/1276-jelang-h-1-penjagaan-perbatasan,-gugus-tugas-aceh-tamiang-gelar-konferensi-pers.html