Aceh Tamiang – Humas: Bupati Aceh Tamiang, Mursil, SH.,M.Kn., membuka pelatihan Petugas Registrasi Kampung (PRK), Senin (04/11/19) di Ruang Pertemuan Hotel Grand Arya sekira pukul 20.00 WIB malam tadi. Kegiatan pelatihan merupakan hasil kerjasama antara Dinas Registrasi Kependudukan Aceh dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Aceh Tamiang.

Bupati Mursil pada arahannya mengatakan, pencatatan sipil merupakan hak dari setiap warga negara dalam arti hak memperoleh akta autentik dari pejabat negara. namun masih banyak penduduk yang tidak memahami pentingnya sebuah akta bagi dirinya dalam menopang perjalanannya dalam “mencari kehidupan”.

Dikatakan, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, disebutkan, dokumen kependudukan adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh instansi pelaksana yang mempunyai kekuatan hukum sebagai alat autentik. Oleh karena itu merupakan dokumen yang sangat penting bagi setiap orang. Dokumen tersebut antara lain Akta Pencatatan Sipil (Akta Kelahiran, Kematian, Perkawinan, Perceraian, Akta Pengakuan Anak, Akta Pengesahan Anak dan Akta Kematian), Kartu Keluarga, KTP dan Kartu Identitas Anak. Dari lahir hingga meninggal dunia, seluruhnya dilakukan pencatatan.

“Betapa tidak! Anak lahir tanpa akta kelahiran, mereka nantinya akan memperoleh kesulitan pada saat ia memasuki pendidikan. Demikian pula dalam masalah perkawinan, kematian dan status anak. Banyak manfaat yang dibawa akibat hukum bagi diri seseorang. Sebuah akta perkawinan yang diterbitkan oleh pihak catatan sipil, memiliki arti yang sangat besar dalam berbagai aspek kehidupan,” terang Bupati.

Pada kesempatan itu, Bupati Mursil menyebutkan, kehadiran Petugas Registrasi Kampung menjadi penting, terutama untuk membantu melakukan pencatatan dokumen kependudukan. Selain itu, Petugas Registrasi Kampung diharapkan mampu menyadarkan masyarakat akan arti pentingnya dokumen kependudukan dan membantu mereka dalam melengkapi dokumen kependudukan tersebut. Karenanya, sebagai Kepala Daerah, Bupati menyampaikan ungkapan terima kasih kepada Pemerintah Aceh yang telah memberikan pelatihan kepada aparatur di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang. Dirinya berharap, 40 aparatur yang mengikuti pelatihan ini dapat mengikuti dengan serius dan seksama supaya pengetahuan yang didapat bisa diaplikasikan dalam mendukung pembangunan Aceh Tamiang ke depan.

Sebelumnya, Kepala Dinas Registrasi Kependudukan Aceh, Teuku Syarbaini, melaporkan bahwa tahun ini Dinas RKA menargetkan pelatihan serupa di 6 Kabupaten/Kota di Aceh. Kabupaten Aceh Tamiang, kata Syarbaini, merupakan kabupaten keempat pada penyelenggaraan pelatihan ini. Disebutkannya, pelatihan berlangsung mulai Senin, 04 s.d. 06 November 2019. Sementara pelatihan bertujuan memberikan pengetahuan dan keterampilan kepada aparatur kampung untuk membantu melayani masyarakat kampung dalam pencatatan dokumen kependudukan. [zuw]