Aceh Tamiang – Humas: Selasa (23/04/19), Dinas Sosial Kabupaten Aceh Tamiang melaksanakan Rapat Koordinasi Tim Monitoring Pelaksanaan Pendistribusian Gas LPG 3kg. Rakor bertempat di Aula Setdakab Aceh Tamiang sekira pukul 10.00 WIB.

Kepala Dinas Sosial Ali Jhon, menjelaskan dasar pelaksanaan rapat koordinasi ialah karena didapatinya penyaluran gas LPG 3 kg (bersubsidi) yang tidak tepat sasaran, kelangkaan gas di pangkalan dan juga harga gas LPG 3 kg yang melebihi harga eceran tertinggi (HET). Hal ini menyebabkan meresahkan masyarakat. Karenanya, rakor ini diharapkan mampu menjawab pertanyaan yang timbul, yakni kenapa hal tersebut bisa terjadi dan berapa harga tingkat kewajaran tertinggi sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan.

Dikatakannya, selaku Kepala Dinas Sosial Kabupaten Aceh Tamiang, ia dan dinas yang dipimpinnya telah melakukan pemantauan ke wilayah Kecamatan yang ada di Kabupaten Aceh Tamiang. Namun demikian, hal itu tidak dapat berjalan tanpa ada dukungan dari dinas terkait. Oleh karena itu, Dinas Sosial telah membentuk 4 tim yang akan dibagikan kedalam wilayah kerja masing-masing untuk melakukan monitoring di 12 wilayah kecamatan.

“Sedangkan harga untuk wilayah yang sulit terjangkau, jarak tempuh dan kondisi jalan yang tidak baik, kita berencana akan mengambil kebijakan apakah dapat menambah harga di pangkalan mengingat kondisi wilayah tersebut,” tambahnya.

Kepala Bagian Hukum Setdakab Aceh Tamiang Rahmadani menjelaskan, adapun menurut ketentuan yang telah dikeluarkan oleh Gubernur Aceh adalah HET gas LPG 3 kg, adalah Rp. 18.000. Namun, banyak kita jumpai harga di pasaran itu melebihi HET yang telah ditetapkan. Di samping itu, berdasarkan keadaan lapangan, ia menyebutkan kelangkaan terjadi juga karena banyaknya penjualan gas LPG yang beredar di kios-kios kecil dengan harga yang lebih tinggi dari harga di pangkalan resmi. Hal ini turut diakui oleh perwakilan dari Dinas Koperasi, UKM dan Perindustrian.

“Kalaulah hal itu terjadi karena alasan jarak tempuh yang menjadi persoalan, kita bisa atur karena di peraturan gubernur pun dikatakan bahwasanya kawasan-kawasan yang di luar radius 60 km dan juga kondisi jalan yang rusak, saya rasa masyarakat tidak keberatan apabila harga dinaikan kira-kira sebanyak Rp. 1.000 atau RP. 1.500,” terangnya.

Dijelaskan, jika ingin menertibkan para pedagang gas, maka pemerintah harus melakukan peninjauan langsung ke lapangan dan memberikan pengertian, peringatan, atau bahkan sanksi kepada pedagang eceran yang mendapati menjual gas LPG 3 kg guna memberikan efek jera. Rakor menegaskan, akan mengupayakan hanya tempat-tempat yang memiliki izin yang dapat menjual gas-gas tersebut.

Kegiatan ini dihadiri oleh Plt. Kepala Dinas Satpol PP dan WH Asma’i, Kepala Dinas Koperasi, UKM dan Perindustrian Zagusli, Plt. Kepala DPMPTSP Abdul Muthalib, Kepala Bagian Hukum Rahmadani, Kasubbag Penyusunan Program Bagian Ekonomi dan Adm. Pembangunan Muhammad Ridla, agen penyalur resmi LPG 3kg PT Moragah, serta perwakilan Pertamina. [ck/zuw]