Aceh Tamiang : Pj. Bupati Aceh Tamiang, Dr. Drs. Meurah Budiman, SH, MH, menghadiri rapat Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi-fraksi sekaligus Pengambilan Keputusan dan Penandatanganan Persetujuan Bersama serta Pembacaan Keputusan DPRK Aceh Tamiang Tentang Persetujuan Terhadap Qanun APBK Aceh Tamiang Tahun Anggaran 2024 di Ruang Sidang Utama DPRK, Kamis (30/11/23) malam.

Pj. Bupati Meurah dalam sambutannya terhadap penetapan Rancangan Qanun tentang APBK yang telah selesai dilakukan pembahasan bersama oleh Panitia Anggaran dan Tim Anggaran Pemkab Aceh Tamiang mengatakan, Tim TAPK masih akan melakukan penyesuaian nomenklatur dan rekening belanja.

“Tim TAPK masih akan melakukan penyesuaian nomenklatur dan rekening belanja sesuai Keputusan Gubernur Aceh tentang Hasil Evaluasi Rancangan Qanun tentang APBK Tahun Anggaran 2024 dan Rancangan Peraturan Bupati Aceh Tamiang tentang Penjabaran APBK Tahun Anggaran 2024” ujar Meurah Budiman.

Adapun hasil dari Rancangan Qanun tentang APBK Aceh Tamiang Tahun Anggaran 2024 yang telah disetujui oleh Pimpinan DPRK Aceh Tamiang adalah sebagai berikut, Pendapatan Daerah sebesar Rp. 1.327.553.114.987,-; Belanja Daerah sebesar Rp. 1.347.302.813.987,-; Penerimaan Pembiayaan sebesar Rp. 26.049.699.000,-; dan Pengeluaran Pembiayaan sebesar Rp. 6.300.000.000,-.

“Insyaallah, kami akan memperhatikan pelaksanaan saran-saran Panitia Anggaran DPRK Aceh Tamiang yang disampaikan pada Rapat Paripurna, sehingga kinerja pemerintahan dalam pembangunan Aceh Tamiang Tahun 2024 lebih baik lagi sesuai dengan harapan kita bersama,” ucap Meurah mengakhiri sambutan di hadapan para Anggota Dewan.

Sebelumnya, Fraksi-fraksi melalui juru bicaranya masing-masing yaitu Fitriadi, SE dari Fraksi Partai Gerindra, Miswanto, SH dari Fraksi Partai Aceh, Erawati IS, SH dari Fraksi Partai Tamiang Sepakat dan Desi Amelia dari Fraksi Amanat Persatuan dan Keadilan, secara keseluruhan menyetujui terhadap Rancangan Qanun untuk ditetapkan menjadi Qanun Kabupaten Aceh Tamiang tentang APBK Aceh Tamiang Tahun Anggaran 2024.

Ada beberapa catatan dari Fraksi-fraksi dalam pembacaan pandangan akhirnya antara lain meminta agar pelaksanaan kegiatan anggaran Tahun 2024 dapat dilaksanakan pada awal tahun anggaran berjalan untuk menggerakkan perekonomian; serta peningkatan SDM dan mentalitas ASN dalam mengimplementasikan program kegiatan APBK sebagai pemenuhan pelayanan dasar dan peningkatan tata kelola pemerintahan.

Setelah penyampaian pandangan akhir Fraksi-fraksi dan seluruh Anggota Dewan menyetujui penetapan Rancangan Qanun menjadi Qanun, selanjutnya Pimpinan Rapat menskor acara untuk melakukan penandatangan persetujuan bersama Pj. Bupati Aceh Tamiang terhadap Rancangan Qanun tentang APBK Aceh Tamiang Tahun Anggaran 2024.

Skors dicabut kembali dan selanjutnya Sekretaris DPRK Aceh Tamiang, Rulina Rita, membacakan Keputusan DPRK Aceh Tamiang tentang Persetujuan terhadap Rancangan Qanun tentang APBK Aceh Tamiang Tahun Anggaran 2024.

Turut hadir Pimpinan Dewan lainnya, Fadlon, SH dan Muhammad Nur, SE serta Pj. Bupati Aceh Tamiang, Dr. Drs. Meurah Budiman, SH. MH, para Kepala OPD dan Camat dalam lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang.