Aceh Tamiang: Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang mendapat skor capaian kinerja 83,98 atau berkinerja “Baik”. Capaian ini disampaikan oleh tim audit Inspektorat Aceh saat pertemuan Exit Meeting dalam rangka berakhirnya masa jabatan Bupati-Wakil Bupati Aceh Tamiang periode 2017-2022 yang digelar Jumat (16/12/22), di aula Setdakab setempat.

Atas capaian ini, Bupati Aceh Tamiang, Mursil, SH, M.Kn melalui Sekretaris Daerah, Drs. Asra, mengungkapkan rasa syukur dan terima kasihnya kepada Inspektorat Aceh dan seluruh aparatur serta SKPK Aceh Tamiang.

“Atas nama Bupati Aceh Tamiang, izinkan kami menyampaikan terima kasih yang tulus kepada Inspektorat Aceh yang telah melakukan pemeriksaan dan seluruh SKPK yang mendukung terlaksananya audit tersebut,” ucap Asra.

Membacakan amanat Bupati, Sekda Asra mengatakan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan akan menjadi catatan dan rekomendasi penting Pemkab Aceh Tamiang.

“Hal ini menjadi evaluasi kinerja pemkab untuk bekerja lebih baik lagi dalam menyusun program kerja yang selaras dengan RPJMD,” terangnya di hadapan tim audit dan seluruh Kepala/perwakilan SKPK yang menghadiri kegiatan.

Sebelumnya, Inspektur Pembantu I pada Inspektorat Aceh, M. Fadhil mengatakan, selain menyampaikan hasil evaluasi kinerja pemkab terhadap RPJMD, pihaknya juga memberikan sejumlah catatan penting sebagai rekomendasi perbaikan kinerja kedepan.

Adapun gambaran umum capaian kinerja masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Aceh Tamiang periode 2017-2022 ialah sebagai berikut. Dalam aspek kinerja Kesejahteraan Masyarakat dengan bobot penilaian 35%, pemkab mencatatkan nilai rata-rata capaian kinerja 84,40 dan mendapatkan skor 29,54.

Selanjutnya, dalam aspek kinerja Daya Saing Daerah dengan bobot penilaian 30%, pemkab di masa Bupati Mursil dan Wabup Tengku Insyafuddin ini memperoleh nilai rata-rata kinerja 92,45 dengan skor 27,74. Terakhir, dalam aspek kinerja Pelayanan Umum dengan bobot penilaian 35%, pemerintahan Bermutu mencatatkan nilai rata-rata kinerja 76,29 dengan skor 26,70.

Sementara itu, beberapa hal yang menjadi rekomendasi tim audit Inspektorat Aceh di antaranya, Pemkab Aceh Tamiang diminta untuk membangun sistem akuntabilitas kinerja yang lebih baik: Menyusun jabaran defenisi operasional indikator kinerja.

Rekomendasi selanjutnya ialah, Penyelarasan program, plafon anggaran, indikator dan target kinerja dalam dokumen RPJMK, RKPK, Renstra & Renja SKPK, dan APBK; serta peningkatan kapasitas SDM aparatur terkait penyusunan dokumen perencanaan anggaran.

Menyahuti amanat Bupati Mursil, Inspektur Kabupaten, Aulia Azhari mengatakan, pihaknya siap mengawal tindaklanjut sejumlah catatan dan rekomendasi hasil evaluasi dalam rangka berakhirnya masa jabatan Bupati-Wakil Bupati Aceh Tamiang periode 2017-2022 tersebut. Selaku koordinator kegiatan evaluasi di daerah, Aulia turut menyampaikan apresiasi kepada tim audit Inspektorat Aceh dan seluruh SKPK Aceh Tamiang.

“Semoga usaha yang maksimal ini hasilnya bisa maksimal juga” pungkasnya.[Ar]