Aceh Tamiang: Bupati Aceh Tamiang H. Mursil SH M.Kn bersama Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sayed Mahdi turun langsung ke lapangan melakukan sosialisasi kepada para pedagang tentang pentingnya menjaga kebersihan, Jumat (16/04).

Adapun yang menjadi sasaran sosialisasi yang dilakukan ba'da shalat Jumat ini adalah para pedagang yang berjualan di sepanjang jalan Cut Nyak Dhien Kota Kualasimpang.

"Selama ini para pedagang kerap membuang sampah sembarangan di emperan kios tempat mereka berjualan, sehingga sampah-sampah bekas bungkusan pakaian berserakan di sepanjang jalan Cut Nyak Dhien," ungkap Kadis.

Bupati dan Kadis LH melakukan sosialisasi secara langsung kepada pedagang dari satu kios ke kios lainnya dengan harapan para pedagang dapat ikut menjaga kebersihan dan keindahan Kota Kualasimpang.

Sosialisasi ini akan terus dilakukan secara rutin hingga terjadi perubahan perilaku warga dan para pedagang dalam membuang sampah.

Ke depan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) juga akan mensosialisasi Qanun Kabupaten Aceh Tamiang Nomor 5 tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah. Dimana setiap orang yang membuang sampah sembarangan diancam dengan pidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp. 50 juta rupiah.

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dalalm bulan ini juga akan memasang lampu hias di sepanjang jalan Cut Nyak Dhien sehingga akan menambah keindahan Kota Kualasimpang.

Kegiatan sosialisasi kebersihan ini ikut dihadiri oleh Kepala Dinas Koperindag Rafii SE, Kabid Kebersihan Ibnu Hajar SE, Kasi Pengelolaan Sampah Sulista SP, Kabid Perdagangan, dan Personil Satpol PP.