Aceh Tamiang : Pada Hari Jumat 9 April 2021, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Aceh Tamiang melakukan rapat teknis penilaian Formulir UKL-UPL Industri Pemecah Batu (Stone Crusher Plant) berkapasitas 40 ton/jam yang akan dibangun di Dusun Serkil Kp. Batu Bedulang Kec. Bandar Pusaka oleh PT. Aqyla Jaya Mandiri berlokasi, di Aula Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Aceh Tamiang.

Suprizal, ST Kabid Penataan dan Penaatan PPLH membuka Rapat tersebut, rapat juga dihadiri oleh Pemrakarsa, tim penyusun, dan perwakilan instansi teknis terkait : DLH, Dinas PUPR, DPMPTSP, Diskoperin, dan Dishub.

Ini merupakan formulir UKL-UPL pertama yang dinilai DLH Aceh Tamiang menyesuaikan dengan regulasi terbaru UU 11/2020 tentang Cipta Kerja dan PP 22/2021 tentang Penyelenggaraan PPLH. Adapun yang menjadi perbedaan dalm rapat ini dengan penyesuaian regulasi terbaru adalah dihapuskannya seluruh perizinan bidang PPLH dan izin lingkungan. Untuk mengakomodir seluruh ketentuan tentang pengelolaan lingkungan, dokumen diperbaiki dengan memuat seluruh rincian teknis terkait pengelolaan LB3, andalalin dan teknis pengawasan.

Rapat ditutup dengan pengembalian dokumen ke pemrakarsa untuk diperbaiki dlm wkt 5 (lima) hari kerja sesuai PP 22/2021. Setelah dokumen diperbaiki, harus diajukan kembali ke DLH agar bisa diterbitkan Persetujuan Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PKPLH)