Aceh Tamiang – Humas : Bagian Hukum Setdakab Aceh Tamiang mengadakan rapat Rancangan Mekanisme Penganggaran Belanja Zakat, Infaq, Wakaf dan Harta Agama lainnya yang diprakarsai oleh Baitul Mal Kabupaten Aceh Tamiang. Rapat berlangsung di Ruang Rapat Wakil Bupati Aceh Tamiang dan dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Tamiang Basyaruddin, SH, sekira pukul 10.00 wib, Senin (17/02/20).

Kepala Bagian Hukum Ramadhani, SH, MH saat memandu rapat mengatakan bahwa rapat ini dilaksanakan terkait tentang rancangan Peraturan Bupati mengenai Mekanisme Penganggaran Belanja Zakat, Infaq dan Wakaf. Dimana ini merupakan tugas pokok dan fungsi dari Baitul Mal yang merupakan lembaga keistimewaan dan kekhususan pada Pemerintah Aceh dan Pemerintah Kabupaten/Kota yang dalam melaksanakan tugasnya bersifat independen berwenang untuk menjaga, memelihara, mengelola dan mengembangkan zakat, infaq, harta wakaf dan harta agama lainnya dan pengawasan perwalian berdasarkan syari’at Islam.

“Mengingat Peraturan Bupati  terkait masalah ini baru akan dibuat di Kabupaten Aceh Tamiang dengan mengacu pada Qanun Provinsi Aceh Nomor 10 Tahun 2018, maka memang harus dirumuskan dengan matang sehingga perbub ini dapat dibuat,” jelasnya.

Selanjutnya, Sekretaris Daerah Basyaruddin, SH saat memimpin rapat mengatakan dalam membuat Peraturan Bupati mengenai mekanisme penganggaran belanja zakat, wakaf dan harta agama lainnya ini harus benar-benar melihat kriteria penerima manfaat nantinya.

“Saya menghimbau nantinya dalam membuat kriteria penerima manfaat harus benar-benar dilihat yang berhak mendapatkan bantuan sehingga terarah dan tepat sasaran, jangan seperti penerima bantuan PKH orang-orang yang mampu juga dapat bantuan,” ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, Nurmalina Fitriani,ST selaku kasubbag Keuangan Sekretariat Baitu Mal menjelaskan bahwa diajukannya pembuatan Perbub ini merujuk pada Qanun Provinsi Aceh Nomor 10 Tahun 2018 tentang Baitul Mal pada pasal 110 ayat 1 (satu) Penganggaran penerimaan Zakat dan/atau Infak Kabupaten/Kota dikelompokkan dalam jenis PAD Kabupaten/Kota Khusus. Selanjutnya pada ayat 2 (dua) dikatakan bahwa Pengganggaran belanja Zakat dan/atau Infak Kabupaten/Kota dikelompokan dalam jenis belanja khusus Zakat dan/atau Infak. Maka dari itu dianggap perlu membuat Peraturan Bupati mengenai penganggaran belanja Zakat, Infaq, Wakaf dan harta Agama lainnya sehingga lebih terarah penyaluran zakat dan infaq tersebut dengan kegiatan belanja barang dan jasa khusus.

“Jika sebelumnya penganggaran belanja Zakat, Infaq, Wakaf dan harta agama lainnya ini berada pada kegiatan belanja hibah, dan ini dinilai tidak sesuai, karena yang sifatnya yang terus menerus. Oleh karena itu, pada perbub ini nantinya penganggaran penerimaan zakat dan atau infaq Kabupaten dikelompokkan dalam jenis PAD Khusus dalam jenis belanja khusus Zakat dan Infaq tidak termasuk dalam kategori jenis hibah atau sosial sehingga lebih terarah. Sedangkan untuk setiap belanja Zakat, Infaq, Wakaf dan Harta Agama lainnya dikategorikan dalam satu kode program khusus” terangnya.

Dijelaskannya, peraturan Bupati ini juga ditetapkan dengan maksud untuk meningkatkan efektifitas, efisien, transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan pengelolaan dana Zakat, Infaq dan harta agama lainnya.

Rapat tersebut dihadiri oleh Asisten Ekonomi dan Pembangunan Setdakab Aceh Tamiang, Kepala Baitul mal serta jajarannya, perwakilan dari Bappeda, Inspektorat, BPKD Kabupaten Aceh Tamiang.(Ck)