Aceh Tamiang – Humas: Hal tersebut disampaikan oleh Asisten Administrasi dan Umum Setdakab Aceh Tamiang, Adi Dharma, yang mewakili Bupati saat membuka acara Pertemuan Penguatan Tokoh Agama dalam Pertemuan Peningkatan Kapasitas dan Peran Ulama, Da’i serta Pemuka Agama dalam Pelaksanaan Layanan Imunisasi, Selasa (21/1/20) sekira pukul 9.41 WIB di Aula Dinas Kesehatan.

Dalam arahannya, Adi Dharma menyampaikan, hal di atas sejalan dengan konsep dasar kekhasan sebagai daerah berdasarkan Syari'at Islam. “

“Kami meyakini para ulama, da'i dan tokoh agama lebih memahami keterkaitan pentingnya nikmat kesehatan terutama dalam pelaksanaan ibadah yang diwajibkan kepada kita,” ujarnya.

Diterangkannya, koordinasi, keterpaduan dan sinergis antara ulama, para tokoh agama, para da' i dan pemberi layanan kesehatan pada masyarakat, menjadi penting supaya masyarakat mendapat edukasi yang lebih baik terkait pemahaman tentang imunisasi dan vaksinasi, dari sudut pandang agama dan sudut pandang tindakan medis sebagai upaya menjaga kesehatan masyarakat.

Mewakili Bupati, Adi menegaskan hasil dari pertemuan ini nantinya diharapkan dapat merumuskan langkah dan upaya yang harus dilakukan guna memberikan layanan yang terbaik bagi masyarakat Aceh Tamiang.

Sebelumnya laporan Sekretaris Dinas Kesehatan, Irianto, menyampaikan Pelaksanaan layanan Imunisasi merupakan salah satu amanah Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28, UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak, UU Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009 yang kemudian dijabarkan dalam pelaksanaan UU Pemerintah Daerah Nomor 23 Tahun 2014 yang secara teknis pelaksanaannya diatur oleh Peraturan Kemenkes RI Nomor 12 Tahun 2017 tentang penyelenggaraan Imunisasi.

Irianto menjelaskan, beberapa tahun belakangan ini, imunisasi dan vaksinasi menjadi isu yang sangat sensitif di tengah-tengah masyarakat, terutama terkait halal-haram, konspirasi global dan lain-lain, yang mengakibatkan terjadi penolakan terhadap gerakan imunisasi dan vaksinasi di sejumlah daerah.

Ditambahkan, pada dasarnya MUI telah mengeluarkan Fatwa Nomor 4 Tahun 2014 terkait Imunisasi, dan Fatwa MUI Nomor 33 Tahun 2018 khusus untuk menjawab Imunisasi MR yang banyak ditolak oleh masyarakat.

“Pada itu, kondisi ini turut dirasakan juga di Kabupaten Aceh Tamiang. untuk itu pertemuan ini sangat penting dilakukan guna menyikapi hal- hal tersebut, terutama keterlibatan peran ulama, da'i dan tokoh agama guna memberikan masukan terhadap pelaksanaan layanan imunisasi kepada masyarakat,” pungkasnya.

Pertemuan hari ini terasa spesial karena dihadiri langung oleh Pimpinan MPU Aceh, Teungku Faisal Ali dan perwakilan Dinas Kesehatan Aceh yang turut memberikan arahan sekaligus berdiskusi dengan ulama, da'i dan para tokoh agama, guna merumuskan upaya-upaya yang terbaik ke depan.

Adapun pertemuan ini difasilitasi oleh UNICEF Kantor Aceh melalui Yayasan Dara Aceh. Sebanyak 30 orang peserta terdiri dari perwakilan MPU Aceh Tamiang, Perwakilan Da'i Kecamatan dan Da’i Perbatasan serta sejumlah perwakilan Dayah dan Pesantren yang ada di Aceh Tamiang. [th/zuw]