Bupati Aceh Tamiang Mursil, SH., M.Kn. memberikan sambutan dan arahan kepada dalam acara Sosialisasi Perbup No 8/2018 tentang Kode Etik dan Kode Perilaku ASN di lingkungan Pemkab Aceh Tamiang. (dok. Humas 2019)

 

Aceh Tamiang – Humas: Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia Kabupaten Aceh Tamiang mengadakan Sosialisasi Peraturan Bupati Aceh Tamiang Nomor 8 Tahun 2018 tentang Kode Etik dan Kode Perilaku ASN di Lingkungan Kabupaten Aceh Tamiang. Sosialisasi dilaksanakan di Aula Setdakab Aceh Tamiang, Kamis (27/06/19) mulai pukul 09.00 WIB s.d. selesai.

Plt Kepala BKPSDM Fauziati menyebutkan, sosialisasi dilakukan sebagai upaya mewujudkan kewibawaan dan martabat serta upaya mencegah pelanggaran-pelanggaran etika, tingkah laku dan perbuatan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Kabupaten Aceh Tamiang. Lebih lanjut ia menjelaskan, dasar pelaksanaan kegiatan sosialisasi ini antara lain Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri.

Pada kesempatan tersebut, dijelaskan pula tujuan kegiatan ini untuk memberikan pemahaman kepada seluruh ASN terkait dasar hukum, manfaat, tujuan, nilai dasar Kode Etik dan Kode Perilaku ASN serta mekanisme penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang.

Sementara Bupati Aceh Tamiang Mursil, SH. M.Kn., dalam arahan ketika membuka acara mengatakan, sebagai unsur aparatur negara dan abdi masyarakat, Pegawai Negeri Sipil dituntut untuk memiliki akhlak dan budi pekerti yang tidak tercela. PNS juga, sebut Bupati, mesti berkemampuan melaksanakan tugas secara profesional dan bertanggung jawab dalam menyelenggarakan tugas pemerintahan dan pembangunan, serta bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme.

Selaku Pejabat Pembina Kepegawaian, Bupati Mursil meminta kepada seluruh PNS Aceh Tamiang untuk mempedomani Kode Etik dan Kode Perilaku ASN tersebut. Hal ini, tambahnya, sesuai dengan semangat reformasi birokrasi yang bertujuan untuk membangun profil dan perilaku aparatur negara yang memiliki integritas, produktivitas, bertanggungjawab, profesional serta bebas dari intervensi politik.

kode etik dan kode perilaku ASN adalah sekumpulan pedoman bagi ASN dalam pelaksanaan tugas kedinasan dan kehidupan sehari-hari. Selaku abdi negara dan abdi masyarakat, ASN dituntut wajib bersikap dan mempedomani etika yang telah diatur dalam bernegara, penyelenggaraan pemerintahan, berorganisasi, bermasyarakat, kepada diri sendiri dan kepada sesama ASN.

Tampak hadir pada kegiatan ini Wakil Bupati Aceh Tamiang Tengku Insyafuddin, ST., Sekretaris Daerah Basyaruddin, para Asisten Setdakab Aceh Tamiang serta para peserta sosialisasi yang terdiri dari seluruh instansi dan unit kerja pemerintah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang. [ck/zuw]