Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang telah berupaya membentuk Lembaga Keuangan Syariah (LKS) guna membantu masyarakat dari jerat rentenir. Namun, setelah 1 tahun dibentuk, LKS tersebut masih belum bisa beroperasional. Kemendagri belum mengeluarkan perizinannya. Demikian pernyataan Bupati Aceh Tamiang, Mursil, SH, M.Kn saat memberikan arahan pada kegiatan FGD Rancangan Peraturan Gubernur Aceh tentang Lembaga Keuangan, Rabu (27/10/21), bertempat di Aula Hotel Morielisa, Karang Baru.

Dikatakan Mursil, izin Kemendagri sangat dibutuhkan untuk keberadaan Lembaga Keuangan Syariah ini. Sebab ia menjadi syarat dalam perolehan dukungan finansial dari Pemerintah Aceh, sehingga LKS secepatnya berjalan dan dapat membantu masalah pinjaman masyarakat dari sistem keuangan riba.

“Kami sangat berharap pihak Pemerintah Aceh mendukung dan membantu proses perizinan tersebut, agar Kemendagri secepatnya mengeluarkan izin yang dibutuhkan”, ungkap Mursil.

Dikatakan, praktik-praktik rentenir masih marak di tengah-tengah masyarakat yang memunculkan desakan agar dirinya segera mengoperasikan LKS.

“Praktik rente yang berbunga tinggi merusak perekonomian masyarakat, memang di awalnya nampak membantu masyarakat yang membutuhkan uang, namun akhirnya menjerat. Banyak yang tercekik dan menjadi semakin miskin. Pun praktik semacam itu bertentangan dengan ajaran Islam”, terang Mursil.

“Dengan fenomena tersebut, kami minta kepada Dinas Syariat Islam Aceh agar bisa menciptakan Lembaga Keuangan Syariah yang bisa membantu mengatasi masalah keuangan masyarakat kita”, timpalnya lagi.

Terakhir, Bupati Mursil berharap Pemerintah Aceh dapat mendukung pemodalan LKS yang ada di Aceh Tamiang. Karena selain menegakkan syariat Islam, LKS membantu perekonomian masyarakat tanpa riba.

“Kerja ini adalah kerja jihad di jalan Allah, karena kita membasmi riba”, ungkapnya mengakhiri.

Kegiatan yang mengusung tema “Melalui FGD Rancangan Peraturan Syariah Aceh tentang Lembaga Keuangan Lainnya dan Sanksi Sosial, Kita Wujudkan Regulasi Teknis Berbasis Syariah pada Lembaga Keuangan di Aceh”, mengikutsertakan kepala OPD terkait serta ulama setempat.

Hadir dalam kegiatan ini, Ketua MPU Syahrizal Darwis, Kadis Syariat Islam Syamsul Rizal, Guru Besar UIN Ar-Raniry Nazaruddin AW, Kabid PAI Dinas Syariat Islam Aceh Fikri Sulaiman, Perancang Undang-undang Kemenkumham Wil Aceh Syahrul Ramadhan, serta sejumlah undangan lainnya.