Kabupaten Aceh Tamiang masuk dalam penetapan kawasan hutan dan lingkungan yang cukup luas. Diperkirakan luasnya mencapai 79,577.8 hektare, yang menjadikan sebagian wilayahnya masuk dalam Kawasan Ekosistem Leuser (KEL) dan bagian dari Kawasan Strategis Nasional (KSN).

Untuk melindungi kawasan hutan tersebut, perlu adanya upaya dari semua pihak yang bertanggungjawab untuk bisa menjaga integritas keanekaragaman hayati dan ekosistemnya, karena fungsi hutan itu sendiri sebagai penampung karbon dioksida, habitat hewan dan pelestari tanah serta merupakan satu di antara aspek biosfer bumi yang paling penting.

“Upaya melindungi kawasan hutan dan lingkungan berkelanjutan bukan hanya menjadi tugas pemangku kepentingan, namun merupakan tanggung jawab semua pihak”, ujar Asisten Pemerintahan Amiruddin, meniru amanat Bupati yang dibacakannya, Kamis (21/10), saat membuka FGD yang berlangsung di Aula SKB Aceh Tamiang.

Amiruddin mengungkapkan, dengan ditetapkan sebagian wilayah sebagai KEL, berarti Aceh Tamiang memiliki ekosistem yang sangat kaya dengan keragaman hayati dan keunikan bentang alam. Tidak hanya itu, dijelaskannya keberadaan KEL dijadikan sebagai penyangga kawasan Taman Nasional Gunung Leuser.

“Keberadaan KEL sebagai Kawasan Strategis Nasional dan mega-biodiversity dan hutan mangrove serta distribusi tutupan lahan lainnya di atas merupakan fakta utama yang dipertimbangkan pentingnya penilaian NKT-SKT Terintegrasi di Kabupaten Aceh Tamiang dari sisi ekologis,” jelasnya.

Sebelum menutup sambutan, Ia menambahkan kebutuhan untuk menciptakan Lansekap berkelanjutan perlu mensinergikan peran dan upaya semua pihak sebagai daerah yang mempunyai nilai konservasi tinggi dan stok karbon tinggi di Kabupaten Aceh Tamiang.

Sementara itu, Ketua Yayasan Ekosistem Lestari M. Yakub menjelaskan selain Kabupaten Aceh Tamiang yang ditetapkan sebagai kawasan hutan yang luas (KEL), Aceh Timur juga masuk dalam penetapan serupa. Dalam hal ini diungkapkan Yakub, pihaknya akan berkolaborasi bersama dua kedua kabupaten tersebut untuk membedakan kawasan yang bernilai konservasi tinggi (NKT) dan kawasan Stok Karbon Tinggi (SKT).


“Menariknya di Aceh Timur dan Aceh Tamiang dua hutan di Aceh yang memiliki penetapan kawasan hutan yang cukup luas. Sementara di Aceh Tamiang memiliki cadangan hutan di pesisir khususnya mangrove dan memiliki cadangan karbon yang tinggi. Dan proyek ini merupakan proyek lanjutan dari proyek sebelumnya,” jelasnya.

Sebelum mengakhiri, dirinya berharap semua sektor pembangunan harus memperhatikan keragaman hayati dalam perencanaan rumah produksi maupun pemeliharaan. Selain itu, perusahaan-perusahaan harus berkomitmen tidak hanya sebatas menilai kawasan tetapi juga berkomitmen sampai pelatihan petani.

“Target kami untuk program ini yaitu ada 3 desa dan akan didampingi secara terus menerus untuk membangun model, dan akan ada 5 perusahaan, 2 dari Aceh Tamiang dan 3 dari Aceh Timur ikut dalam program ini sebagai model. Kami akan terus berkonsultasi dengan semua pihak yang terkait dan dengan masyarakat langsung,” terangnya.

Hadir dalam kegiatan tersebut, Anggota Komisi IV DPRK Aceh Tamiang, beberapa Kepala SKPK dalam Kabupaten Aceh Tamiang, KPH wilayah 3, serta para peserta dan tamu undangan lainnya