Aceh Tamiang: Asisten Pemerintahan Setdakab Aceh Tamiang Drs. Amiruddin Y, mewakili Bupati Aceh Tamiang H. Mursil, SH, M. Kn membuka Rapat Koordinasi Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk Aceh bersama Pihak Perusahaan dalam rangka Pemagangan dalam Negeri bagi Tenaga Kerja Kabupaten Aceh Tamiang. Rapat berlangsung di Ruang Rapat Bupati Aceh Tamiang tepat pukul 09.30 Wib pada Rabu (17/03/21).

Membuka rapat tersebut, Asisten Pemerintahan Amiruddin mengatakan, program ini melibatkan Perusahaan yang ada di wilayah Kabupaten Aceh Tamiang. Tak lupa Ia mengucapkan terima kasih kepada Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk Aceh yang telah menyelenggarakan program ini.

"Sebagaimana kita ketahui bahwa dampak dari pandemi ini sangat berpengaruh, kami sangat bersyukur dan berterima kasih kepada Pemerintah Aceh telah memfasilitasi pemagangan dalam negeri ini karena dapat mengurangi angka pengangguran," ujarnya.

Dengan segala upaya, Ia menyebutkan bahwa Pemerintah Aceh Tamiang berkerjasama dengan para pengusaha untuk mengurangi sedikit jumlah pengangguran yang ada di Kabupaten Aceh Tamiang.

"Mudah-mudahan kerjasama yang telah terjalin selama ini dapat terus ditingkatkan dan dapat memberikan kontribusi positif bagi pembangunan di Aceh Tamiang. Sehingga harapan dari masyarakat dengan adanya perusahaan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat sekitar. Kedepan kami sangat berharap kepada perusahaan dapat bersinergi dengan pemerintahan terkait perekrutan tenaga kerja di Aceh Tamiang," sambungnya lagi.

Ia juga meminta agar anak-anak di Aceh Tamiang yang mengikuti pelatihan dapat dibina dengan baik sehingga skillnya lebih mantap melalui pemagangan dalam negeri ini.

Dalam pada itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Aceh Tamiang M. Zein selaku fasilitator dalam giat ini mengundang 9 (sembilan) Perusahaan Kelapa Sawit yang ada di Aceh Tamiang.

“Dalam kegiatan ini, perusahaan yang berkomitmen dan bersedia untuk bekerjasama diantaranya EP. Pertamina Rantau, PKS Patisari, PKS Socfindo, PKS PTPN 1 Seumentok, PKS Sisirau dan PKS Bumi Samaganda dan PKS Parasawita, serta PTPN 1 Pulau Tiga,”sebut Zein.
Acara dilanjutkan dengan arahan dan penjelasan dari Azwar selaku Kabid Pelatihan dan Penempatan Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Aceh. Pada penjelasannya, Ia menyampaikan mekanisme program Pemagangan yang akan berlangsung selama 4 (empat) bulan dan rentang usia calon magang minimal 18 (delapan belas) tahun, mempunyai e KTP Aceh/Aceh Tamiang dan akan ditempatkan di beberapa perusahaan yang telah di tetapkan setelah dilakukan penyeleksian dan dinyatakan lulus.

“Bagi peserta yang sudah selesai program pemagangan dan telah mendapat sertifikat, maka akan direkrut langsung oleh Perusahaan,” terang Azwar.

Selain Kabid Pelatihan dan Penempatan Azwar Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk Aceh serta Rombongan, Rakor tersebut diikuti oleh Pimpinan Perusahaan PKS Aceh Tamiang, dan Tim dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Aceh Tamiang.