JELANG PERINGATAN HARI KESAKTIAN PANCASILA, BUPATI MURSIL INSTRUKSIKAN KIBAR BENDERA MERAH PUTIH
- Detail
- Ditulis oleh Bidang Media Dinas Kominfo
- Kategori: Kabar Daerah
- Dilihat: 1429
Jelang Peringatan Hari Kesaktian Pancasila, 1 Oktober, Bupati Aceh Tamiang, Mursil, SH, M.Kn, mengeluarkan instruksi untuk mengibarkan bendera merah putih. Instruksi tersebut tercantum dalam surat Bupati tertanggal 27 September 2021.
Dalam surat bernomor: 003.1/4702 tentang Peringatan Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2021, diatur tata cara pengibaran bendera. Pada pengibarannya, Bupati Mursil menegaskan untuk mengibarkan bendera selama 2 hari yaitu pada 30 September dan 1 Oktober 2021.
Pada 30 September diminta untuk mengibarkan bendera setengah tiang dimulai pukul 06.00 s.d. 18.00 WIB. Sementara pada 1 Oktober pengibaran bendera dilakukan satu tiang penuh.
Instruksi ini juga mewajibkan pada setiap rumah, penduduk, perkantoran, sekolah, tempat ibadah dan sebagainya untuk mengibarkan bendera sesuai dengan ketentuan yang dimaksud.
Bupati Mursil Turun Langsung Sosialisasi Inbup Nomor 5 Tahun 2021 di Kecamatan Rantau
- Detail
- Ditulis oleh Bidang Media Dinas Kominfo
- Kategori: Kabar Daerah
- Dilihat: 1756
Aceh Tamiang: Hari ini, Jum'at (28/05/2021) sesuai jadwal yang telah disusun dan diagendakan, Bupati Aceh Tamiang H. Mursil, SH, M.Kn melakukan monitoring sekaligus sosialisasi Instruksi Bupati Aceh Tamiang Nomor : 05 Tahun 2021, yang resmi dikeluarkan kemarin pada tanggal 27 Mei 2021, tentang PPKM Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 ditingkat Kampung untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 dalam Kabupaten Aceh Tamiang kepada para Datok Penghulu pada Kecamatan Rantau.
Bertempat di Aula Kantor Camat Rantau, sejumlah Datok dan Unsur Pemkab Aceh Tamiang mendengarkan langsung arahan dari Bupati Mursil terkait Sosialisasi Inbup tersebut. Bupati Mursil menyampaikan, Ia tidak bisa membayangkan apabila Pemerintah tidak mengeluarkan larangan mudik, dijelaskan olehnya, bahwa pasca lebaran, banyak warga yang terpapar Covid-19, yang menyebabkan ruang Pinere pada RSUD Aceh Tamiang penuh.
"Larangan Mudik sudah kita keluarkan, namun tetap saja pasca lebaran warga masih banyak terpapar Covid-19, dan ruang Pinere yang di sediakan di RSUD Aceh Tamiang hampir semuanya penuh dengan pasien Covid-19," ujar Mursil.
Karna adanya peningkatan dan lonjakan kasus aktif Covid-19, Bupati Mursil dan segenap Unsur Forkopimda mengambil langkah dan strategi kembali dengan cara kembali mengaktifkan Pos PPKM Mikro, mengacu pada aturan yang telah di tetapkan.
"Seluruh Kegiatan PPKM, seperti Penetapan Zonasi Kampung, harus dilaporkan setiap harinya kepada Bupati Aceh Tamiang melalui Forkopimcam, dan dilaporkan kepada Satgas Pengendalian Covid-19 melalui Puskesmas. Kemudian, untuk Izin pelaksanaan kegiatan yang melibatkan masyarakat banyak, wajib memperhatikan zonasi kampung dan berkoordinasi dengan satgas Kabupaten Aceh Tamiang," kata Mursil.
Dalam sosialisasi tersebut, Bupati Mursil juga menjelaskan tentang aturan pemulasaran jenazah terkonfirmasi positif sesuai dengan protokol kesehatan.
"Di dalam Inbup Nomor 05 Tahun 2021 dalam Penanganan Jenazah yang meninggal dunia disebabkan Covid-19, diberlakukan sebagai berikut, bila meninggal di RSUD, seluruh pemulasaran (fardhu kifayah) dilaksanakan oleh pihak RSUD, proses penguburan jenazah dilaksanakan oleh pihak keluarga atau petugas kubur kampung, dengan bimbingan dan bantuan APD berupa sarung tangan dan masker bedah disiapkan oleh Puskesmas setempat. Forkopimcam bersama Tim PPKM memastikan seluruh Protkes dijalankan oleh pihak keluarga dalam proses penguburan hingga sterilisasi wilayah tersebut," jelas Mursil menerangkan Inbup.
"Bila meninggal dunia dirumah, seluruh pemulasaran (fardhu kifayah) dilaksanakan oleh pihak keluarga atau bilal mayat, dengan memakai APD lengkap yang disediakan oleh Pihak Puskesmas terdekat, Plastik dan Peti pembungkus Jenazah di bebankan kepada dana sosial Persatuan Kampung, Proses penguburan jenazah dilaksanakan oleh pihak keluarga atau petugas kubur kampung, dengan bimbingan dan bantuan APD berupa sarung tangan dan masker bedah di siapkan oleh Puskesmas setempat, Forkopimcam bersama Tim PPKM memastikan seluruh Protkes dijalankan oleh pihak keluarga dalam proses pemulasaran dan penguburan hingga sterilisasi wilayah," sambungnya lagi.
Sebelumnya, Camat Rantau Oki Kurnia, S.STP dalam laporannya kepada Bupati, mengatakan untuk Kampung yang ada di wilayah Kecamatan Rantau, hanya tinggal beberapa Kampung yang belum ada ruang isolasi, di karnakan tidak adanya lahan atau tempat untuk di buat ruang isolasi. Forkopimcam Kecamatan Rantau juga beberapa kali melakukan sidak untuk kegiatan di keramaian," jelas Oki
Monitoring ini dihadiri oleh Kepala BPM Kab. Aceh Tamiang, Kabag Humas Pemkab. Aceh Tamiang, Camat Rantau, Kapolsek Rantau, Batuud mewakili Danramil 08 Rantau, Kapuskesmas Rantau, Kapuskesmas Saptajaya, Kamukim Rantau, Para Datok Penghulu se Kec. Rantau.
TAHUN 2023
- Detail
- Ditulis oleh Bidang Media Dinas Kominfo
- Kategori: Link
- Dilihat: 614
INFORMASI KEBIJAKAN UMUM ANGGARAN LIHAT
SOSIALISASI INBUP NOMOR 5 TAHUN 2021, SEKDA BERPESAN MASYARAKAT JANGAN TAKABUR
- Detail
- Ditulis oleh Bidang Media Dinas Kominfo
- Kategori: Kabar Daerah
- Dilihat: 1535
Aceh Tamiang: Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Tamiang Drs. Asra didampingi oleh Direktur RSUD Aceh Tamiang dr. Andika Putra Sa, Sp.PD Memberikan arahan dalam Monitoring penerapan PPKM berbasis Mikro di Tingkat Kecamatan Tahun 2021 sekaligus sosialisasi Intruksi Bupati Aceh Tamiang Nomor 5 tahun 2021 tentang PPKM dan mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 ditingkat Kampung untuk pengendalian penyebaran Covid-19 dalam Kabupaten Aceh Tamiang kepada para Datok Penghulu Se Kecamatan kejuruan Muda. Bertempat di Aula Kantor Camat Kejuruan Muda Aceh Tamiang sekira pukul 09.20 wib pada Jum'at (28/05/21).
Dalam kesempatan ini, Sekda Aceh Tamiang Drs. Asra dalam arahannya mengingatkan agar masyarakat jangan menganggap remeh Covid-19. Dimana pada kenyataannya, sudah banyak masyarakat yang terpapar oleh virus tersebut.
"Kepada Datok Penghulu, ingatkan kepada masyarakat jangan takabur, mati tidaknya manusia itu takdir dari Allah. Namun kita juga tidak tahu takdir kita kedepannya. Maka dari itu, penting peran Datok Penghulu untuk menyampaikan kepada masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan dengan menjalankan 3 M. Dimana mindset masyarakat saat ini masih banyak yang tidak percaya akan adanya Covid-19. Dalam kesempatan ini, Saya tekankan kepada Datok Penghulu dan Kepala Mukim jangan jadikan pertemuan ini sekedar formalitas karena Covid-19 ini hal yang serius, agar permasalahan ini bisa kita reda. Berhasil atau tidaknya kita dalam menangani covid tergantung sikap kita, " terang Sekda.
Sebelumnya Camat Kejuruan Muda Rusni Devi Ariyanti Manulang, S.STP dalam laporannya terkait PPKM mengatakan bahwa Kecamatan Kejuruan Muda sudah memasukkan anggaran sekitar 8% dalam dana desa, yang didalamnya terdapat 9 (sembilan) kegiatan di masing-masing bidang.
Dalam pada kegiatan ini, Kecamatan Kejuruan Mudamelakukan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat dengan menyiapkan tempat cuci tangan, penyemprotan cairan disinfektan dan pembentukan Sekretariat Posko Covid-19.
"Untuk posko PPKM di kampung akan kita tingkatkan dan aktifkan kembali. Jadi kepada masyarakat yang apabila terdapat gejala Covid-19, tolong dikonfirmasi segera kepada Satgas Covid-19 di Kampung, oleh karena itu, mohon kerja sama kepada para Datok Penghulu untuk mengingatkan kepada masyarakat," terangnya.
Selanjutnya penjelasan Direktur RSUD Aceh Tamiang terkait Inbup tersebut. Ia menjelaskan bahwa ada beberapa point penting dalam Intruksi Bupati salah satunya yaitu wajib membentuk pos PPKM di kampung dan mengacu pada peraturan yang telah ditetapkan. Selanjutnya penetapan zonasi kampung hingga penjelasan terkait pemularasan jenzah dan beberapa poin lainnya.
Pada kesempatan tersebut, dr. Andika juga mengungkapkan bahwa secara global Covid-19, mengalami peningkatan yang tajam tidak hanya di Indonesia bahkan diseluruh dunia. Hal ini terjadi akibat adanya kekendoran sikap masyarakat terdapat protokol kesehatan.
"Maka dari itu, dalam menghadapi Covid-19 ini kita harus waspada tapi tidak panik berlebih karena dapat menyebabkan merugikan orang lain. Oleh karena itu, sekecil gejala apapun segera laporkan ke pos PPKM sehingga dapat segera ditindaklanjuti. Dengan adanya PPKM ini diharapkan semua merasa tanggungjawab dalam kasus ini," terang dr. Andika.
Pertemuan dilanjutkan dengan diskusi bersama.Turut hadir dalam pertemuan tersebut Danramil Kejuruan Muda, Kapolsek Kejuruan Muda, Kepala Puskesmas Kejuruan Muda serta Kepala Mukim dan Datok Penghulu dalam Kecamatan Kejuruan Muda.
Informasi Berkala
- Detail
- Kategori: Informasi Berkala
- Dilihat: 17119
A. | Informasi tentang profil Badan Publik : | |||
1. | Informasi tentang kedudukan, domisili dan alamat lengkap | Lihat | ||
2. | Profil Pimpinan Daerah | Lihat | ||
3. | Struktur organisasi, gambaran umum | Lihat | ||
4. | Profil Pejabat Struktural | |||
- Pejabat Struktural Tahun 2020 | Lihat | |||
- Pejabat Struktural Tahun 2021 | ||||
|
- Pejabat Struktural Tahun 2023 | Lihat | ||
- Pejabat Struktural Tahun 2024 | Lihat | |||
5. | Visi Misi PEMKAB Aceh Tamiang | Lihat | ||
6. | Tugas Fungsi PEMKAB Aceh Tamiang | Lihat |
||
7. | Tugas Fungsi Unit Kerja PEMKAB Aceh Tamiang | Lihat | ||
8. | Laporan Harta Kekayaan bagi Pejabat Negara (LHKPN) yang telah diperiksa, diverifikasi dan telah dikirimkan PEMKAB Aceh Tamiang | Lihat | ||
B. |
Ringkasan informasi tentang program dan/atau kegiatan yang sedang dijalankan dalam lingkup Badan Publik, yang meliputi: |
lihat | ||
1. | Informasi tentang nama program dan kegiatan, penanggung jawab, target dan capaian, jadwal, anggaran serta agenda penting Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang tersedia dalam RPD (Rencana Pembangunan Daerah) tahun 2023-2026. | Lihat | ||
2. | Target dan/atau capaian program kegiatan | Lihat | ||
3. | Jadwal pelaksanaan program dan kegiatan | Lihat | ||
4. | Anggaran program dan kegiatan yang meliputi sumber dan jumlah | Lihat | ||
5. | Agenda penting tekait pelaksanaan tugas Badan Publik | Lihat | ||
6. | Informasi tentang penerimaan calon pegawai tersedia pada website Badan Kepegawaian Dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Aceh Tamiang dan Informasi tentang penerimaan tenaga PNS | Lihat | ||
C.
|
Informasi tentang kinerja (LAKIP, TAPKIN dan LKPJ) - LAKIP - TAPKIN - LKPJ - LPPK |
|
||
D. |
Ringkasan laporan keuangan, yang meliputi : |
|||
1. | APBK Aceh Tamiang | Lihat | ||
2.
|
Realisasi anggaran, Neraca, Laporan arus kas dan catatan atas laporan keuangan uang disusun sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku |
Lihat |
||
3. | Daftar aset dan investasi | Lihat |
||
E. |
Ringkasan laporan akses Informasi Publik |
|||
F. | Informasi PEMKAB Aceh Tamiang tentang kebijakan yang dikeluarkan(JDIH) Peraturan/regulasi yang sedang dibahas | Lihat | ||
G.
|
Informasi tentang hak dan tata cara memperoleh informasi, serta tata cara pengajuan keberatan dan proses penyelesaian sengketa - Permohonan Informasi - Pengajuan Keberatan - Pengajuan Sengketa ke KIA (Komisi Informasi Aceh). - Pengajuan Sengketa Ke Pengadilan |
|
||
H. |
Informasi tentang pengaduan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang |
Lihat | ||
I. | Informasi tentang pengadaan barang dan jasa pada (LPSE) | Lihat | ||
J. |
Informasi tentang prosedur peringatan dini dan prosedur evakuasi keadaan darurat di setiap kantor tersedia di masing-masing kantor |
Lihat |