PENGUMUMAN BUPATI ACEH TAMIANG

Nomor: 590/15  | Tanggal 12 Desember 2018

 

Berdasarkan Ketentuan Pasal 45 Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum, dan berdasarkan ketentuan Pasal 37 Peraturan Gubernur Aceh Nomor 101 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perencanaan dan Persiapan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum di Aceh, bersama ini Kami umumkan sebagai berikut :

 

a. Keputusan Bupati Aceh Tamiang Nomor 1841 Tahun 2018 tanggal 12 Desember 2018 tentang Penetapan Lokasi Pengadaan Tanah untuk Pembangunan Jalur Kereta Api antara Sungai Liput – Besitang di Kabupaten Aceh Tamiang Tahun 2018.

 

b. Maksud dan Tujuan Pembangunan:

• Maksud : Terwujudnya Trans Sumatera Railways yang menghubungkan Kereta Api yang sudah ada yaitu Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Sumatera Selatan dan Lampung.

• Tujuan : Tersedianya Sarana dan Prasarana Transportasi Darat alternatif diluar Jalan Raya yang menghubungkan Wilayah Sumatera Utara dengan Provinsi Aceh sebagai moda Transportasi Darat yang relatif aman, tepat waktu, nyaman dan ekonomis yang akan menghubungkan antara Medan – Binjai – Besitang – Sungai Liput.

 

c. Lokasi dan Luas Tanah yang dibutuhkan:

• Lokasi Kecamatan : Kejuruan Muda Kampung : Pangkalan, Simpang Kanan, Tanjung Mancang dan Sungai Liput

• Luas Tanah yang dibutuhkan : ± 183.000 m²

• Panjang : ± 5,8 km.

 

d. Perkiraan jangka waktu Pelaksanaan Pengadaan Tanah September 2018 s.d April 2019.

 

e. Setiap pengalihan hak atas tanah kepada pihak lain harus mendapat persetujuan tertulis dari Bupati Aceh Tamiang.

 

f. Jangka Waktu Pembangunan 2019 s/d 2020

 

 

*Contact Person : Dimas - Bagian Tata Pemerintahan Setdakab ACEH TAMIANG 08113676987