Aceh Tamiang : Senin (23/11/20/) Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang difasilitasi oleh Bagian Kesra Setdakab Aceh Tamiang, mengikuti acara Sosialisasi secara virtual Permendagri Nomor 70 Tahun 2020 tentang Penyetoran Iuran Jaminan Kesehatan bagi pekerja penerima upah dilingkungan Pemerintah Daerah di Ruang Rapat Bupati Aceh Tamiang sekira pukul 09.00 wib.

Mengawali acara tersebut, Deputi Direksi Bidang Manajemen Iuran BPJS Ni Made Ayu Sri Ratna Sudewi mewakili Direktur Keuangan dan Investasi mengatakan, disela-sela pandemi yang belum berakhir kita masih dalam lindungan Allah SWT, Ia juga mengucapkan terima kasih atas dari dukungan semua pihak sehingga penyelenggaraan JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) selama ini dapat berjalan lancar.

“Mari kita berjalan bergandengan tangan sesuai dengan program JKN ini bekerja dengan gotong royong. Kita sangat berharap program JKN ini dapat menjadi berkah baik bagi kita penyelenggara maupun semua masyarakat Indonesia kedepan untuk menjadi lebih baik,” ujarnya.

Selanjutnya sambutan sekaligus pembukaan oleh Direktorat Jendral Bina Keuangan Daerah, yang disampaikan dan dibuka oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Drs. Komedi, M. Si. Dalam hal ini, Ia mengatakan beranjak dari pandemi kita harus fokus dalam menghadapi konflik yang terjadi, dan sesegera mungkin dapat mengatasi serta keluar dari pandemi ini. Oleh karena itu, mencegah penyebarannya seluruh masyarakat wajib mengikuti Protokol Kesehatan.

“Adapun sarana untuk mewujudkan Protokol Kesehatan tersebut Pemerintah telah menetapkan program Jaminan Sosial kesehatan melalui BPJS Kesehatan. Dengan adanya program ini diharapkan agar seluruh peduduk di Indonesia mendapat perlindungan dan kesehjateraan rakyat Indonesia. Melalui program ini setiap penduduk diharapkan dapat memenuhi kebutuhan dasar yang layak apabila terjadi hal-hal yang tidak diinginkan seperti kecelakaan ataupun sakit lainnya,” terangnya.

“Tujuan dari kegiatan sosialisasi ini agar tidak terjadi lagi kedepannya kesalahan administrasi dalam penyetoran dana iuran BPJS Kesehatan. Kami juga berharap seluruh Pemerintah dapat menyamakan persepsi dan pandangan tentang jaminan kesehatan ini. Karena terkait jaminan kesehatan ini ada aturan baru, hal inilah yang kita sosialisasikan secara teknis kepada rekan-rekan sekalian,” terangnya.

Tampak hadir dalam kegiatan, Asisten Ekonomi dan Pembangunan Drs. Abdullah, Kepala BPKD Aceh Tamiang Yusriati, SE, M.Si, Ak, CA, dan Kepala BKPSDM Drs. Fauziati. Sumber : Humas Aceh Tamiang.