Aceh Tamiang : Senin (26/10/20) Rapat Koordinasi Satuan Tugas Covid-19 Aceh Tamiang kembali dilaksanakan di Aula Sekretariat Kabupaten Aceh Tamiang sekira pukul 09.30 Wib. Rapat kali ini masih membahas mengenai Pelaksanaan Protokol Kesehatan pada Pesta Hajatan dan Masjid.

Bupati Mursil selaku Ketua dalam Satgas Covid-19 membuka dan memimpin jalannya Rakor tersebut. Secara lugas dan tegas Ia sampaikan langkah-langkah dalam mengurangi dampak penularan Covid-19 harus segera dilakukan, sebab terangnya Aceh Tamiang merupakan wilayah yang sangat rawan dan riskan dalam penyebarannya.

“Saat ini, kita bukan lagi membahas dari satu sektor saja, kita harus berbicara dari berbagai sektor sebagai imbas dari Covid-19”, kata Mursil.

“Yang tengah ini merisaukan hati kita ialah kumpulan dan kerumunan orang yang tidak terkendali lagi contohnya Pesta. Sekarang ini orang seperti merasa tidak ada lagi Covid-19”, ungkapnya lagi.

Pesta Hajatan yang dilaksanakan masyarakat di Aceh Tamiang sudah sangat tidak terkendali, meski referensi dari Surat Gubernur memperbolehkan pelaksanaan pesta hajatan dengan ketentuan kapasitas tamu yang berhadir sebanyak 50 %, menurut Bupati Mursil ini tidak bisa dilakukan lagi. Langkah dan tindakan harus diambil dengan rencana memberhentikan sementara pelaksanaan Hajatan Pesta selama Aceh Tamiang masih dalam Kondisi Zona Merah.

Selain membahas pelaksanaan Protokol Kesehatan Pesta Hajatan, Protokol Kesehatan di Masjid juga dibahas dalam Rakor ini. Bupati Mursil mengatakan Protokol Kesehatan di Masjid juga harus dilakukan dengan jaga jarak.

“Di Tamiang sudah membentuk klaster tersendiri akibat dari melonjaknya kasus Covid-19, Kalau ditanya ke Saya, Hati Nurani Saya sebenarnya tidak mau jika ibadah di Masjid pun kita harus menjaga jarak, namun mengingat kondisi Aceh Tamiang yang sudah sangat mengkhawatirkan akibat wabah Covid-19, Saya selaku Kepala Daerah harus melaksanakan kebijakan tersebut”, sebut Mursil.

Bupati Mursil juga menyampaikan pengamatannya terhadap tingkat kesadaran masyarakat. Ia ungkapkan bahwa selama telah dilaksanakan Operasi Yustisi dalam sehari 2 (dua) kali kesadaran masyarakat meningkat, hal ini jelas terlihat dari masyarakat yang sudah patuh dalam menggunakan masker.

Pada kesempatan yang sama, Dandim 0117/Aceh Tamiang Letkol Cpn Yusuf Adi Puruhita mengatakan dua hal yang dibahas pada hari ini sama pentingnya, kedua-duanya juga sangat berpotensi menyebarkan Covid-19. Namun dalam forum ini Ia katakan yang perlu dibahas ialah teknis dalam melakukan pendekatan secara persuasif kepada masyarakat dalam sosialisasi Protokol Kesehatan pada dua tempat yang dimaksud.

“Kalau kita bisa melaksanakannya, sedikit banyaknya kita bisa mengurangi kemungkinan virus ini”, tutur Dandim.

Dandim Yusuf juga mengingatkan bahwa dalam minggu ini Operasi Yustisi bisa difokuskan pada areal wisata yang ada di Aceh Tamiang karena akan terjadi pembludakan kerumunan orang karena libur panjang.

Menanggapi apa yang dibahas dalam rapat tersebut, mewakili Kapolres Aceh Tamiang, A. Yani menyampaikan bahwa pihak Kepolisian tidak pernah mengeluarkan izin untuk memperbolehkan pesta. Namun jika ada masyarakat yang hendak melaksanakan hajatannya, dari pihak Kepolisian hanya bisa menekankan agar pelaksanaan hajatan tersebut dilakukan sesuai Protokol Kesehatan yang dianjurkan.

Secara langsung Bupati Mursil meminta Ketua MPU Aceh Tamiang Syahrizal, MA untuk menyampaikan tanggapannya terhadap rapat yang berlangsung. Dalam padanya Syahrizal mengatakan bahwa Ia sangat mendukung apa yang sudah menjadi kebijakan dari Pemerintah Daerah. Tentunya jika dalam sosialisasi yang dilaksanakan, secara bersama dalam kesepakatan dilakukan secara bertahap dan jangan frontal.

“Kita bisa sosialisasikan Pelaksanaan Protokol Kesehatan tidak hanya di Masjid saja tapi ditempat-tempat lainnya, biar ada keseimbangan” , terang Syahrizal.

Usai meminta tanggapan dari Forkopimda, Bupati Mursil memberikan kesempatan kepada para Camat untuk menyampaikan langkah dan tindakan yang bisa dilakukan guna meminimalisir penularan Covid-19. Dalam pada itu, seluruh camat menyepakati untuk memberhentikan sementara pelaksanaan Hajatan Pesta selama kondisi Aceh Tamiang dalam kondisi zona merah.

Mengakhiri rapat, Bupati merincikan langkah yang dilakukan yaitu, menyiapkan surat edaran yang merujuk pada Inpres, Pergub dan Perbup tentang Pelaksanaan Protokol Kesehatan tentang permberhentian sementara pelaksanaan Pesta Hajatan selama kondisi Tamiang dalam zona merah, menyiapkan surat edaran tentang Protokol Kesehatan di Masjid dan surat edaran kepada pemilik kafe dan warung makan agar melaksanakan Protokol Kesehatan. Sumber : Humas Aceh Tamiang.