Aceh Tamiang : Berbagai upaya dan strategi pencegahan dalam memutuskan mata rantai penularan Covid-19 terus dilakukan Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang. Tampak pada Jum'at (23/10/20) sekira pukul 16.45 wib Bupati Aceh Tamiang H. Mursil, SH, M.Kn kembali melakukan Rapat Koordinasi (Rakor) bersama Tim Satgas Covid-19 bertempat diruang Rapat Bupati Aceh Tamiang.

Mengawali rapat tersebut Bupati Mursil menyatakan bahwa saat ini Kabupaten Aceh Tamiang kembali masuk dalam Zona merah. Sehingga Satgas dirasa sangat perlu untuk melakukan langkah-langkah yang dapat meminimalisir guna mengurangi tingkat kenaikan pasien positif covid-19.

"Saya sangat berterima kasih kepada semua pihak terutama kepada TNI dan Polri yang dengan sigap turut andil dalam membantu Pemerintah dalam memutuskan mata rantai penyebaran Covid-19 ini. Saya berharap dalam waktu kurang lebih 2 (dua) bulan ini kita dapat menurunkan angka pasien Positif Covid-19," terang Mursil.

Dalam pada itu, rapat yang mengedepankan pendapat - pendapat dari pada unsur terkait tersebut, memberikan kesempatan kepada Kabag Ops Polres Aceh Tamiang AKP Syukrif I Panigoro menyampaikan saran dan masukan terkait Covid-19 ini. Ia mengatakan agar secara terus menerus melakukan razia-razia masker ditempat-tempat keramaian terutama Kafe dan Warung Kopi.

"Untuk razia masker akan terus kita lakukan di tempat keramaian seperti Kafe dan Warung Kopi seperti yang sudah-sudah. Bagi yang tidak menggunakan masker maka akan kita beri sanksi yakni push-up ataupun juga membaca ayat Suci Al-Qur'an. Sedangkan kepada pemilik Kafe dan Warung kopi akan kita beri sanksi penutupan warungnya selama 2 hari. Jika tidak dihiraukan maka akan ditambah lagi hari penutupannya," ungkap Kabag Ops.

Dalam kesempatan tersebut pula, Kepala Bagian Humas Setdakab Aceh Tamiang Agusliayana Devita,S.STP, M.Si menyampaikan mengenai Sosial Dinstancing. sebaiknya tidak hanya dilakukan ditempat ibadah saja, pun pada acara hajatan seperti pernikahan juga harus diterapkan.

Selain membahas sanksi dan penerapan sosial distancing, forum tersebut juga membahas tentang Pemulasaran Jenazah Covid-19. Dalam padanya Dandim 0117/ATAM Letkol Cpn Yusuf Adi Puruhita mendukung agar dilakukan pelatihan teknis terkait pemulasaran terhadap jenazah pasien Covid -19 yang akan di makam kan.

"Jadi mereka selain mendapatkan dukungan dari Pemerintah juga mendapatkan dukungan dari Tingkat Kecamatan dan Kampung. Sedangkan terkait razia masker tentunya juga kita akan memberikan wewenang kepada koramil dan polsek untuk melakukan razia masker di tempat-tempat keramian" ujar Dandim yang turut pula disetujui oleh Kabag Ops.

Selain Kabag Ops dan Dandim 0117/ATAM, rapat tersebut turut pula dihadiri oleh unsur Satuan Tugas Covid-19. Sumber : Humas Aceh Tamiang.