Aceh Tamiang : Mewakili Bupati Aceh Tamiang, Sekretaris Daerah H. Basyaruddin, SH menghadiri Rapat Paripurna ke I dengan agenda penyampaian Rancangan KUA dan PPAS APBK Aceh Tamiang Tahun 2021 bertempat di Ruang Sidang Utama DPRK Aceh Tamiang dimulai sekira pukul 11.20 wib, pada Rabu (14/10/20).

Membacakan sambutan Bupati Aceh Tamiang, Sekda Basyaruddin menyampaikan bahwa Penyusunan Kebijakan Umum APBK Aceh Tamiang Tahun Anggaran 2021 bertujuan untuk mempersiapkan dokumen perencanaan kebijakan umum APBK untuk dijadikan pedoman dalam penyusunan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBK Aceh Tamiang Tahun Anggaran 2021 dengan mempedomani Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2021 yang merupakan tahun ke-4 pelaksanaan RPJM Kabupaten Aceh Tamiang Periode 2017-2022, serta merupakan fase ketiga dari RPJP Kabupaten Aceh Tamiang Tahun 2005-2025, yang dititikberatkan pada Peningkatan Pertumbuhan Ekonomi Kerakyatan.

“Kebijakan Umum APBK tahun 2021 akan menjadi arah/pedoman bagi seluruh OPD dalam Kabupaten Aceh Tamiang dalam menyusun program dan kegiatan yang dianggarkan melalui APBK Tahun Anggaran 2021 dan selanjutnya menjadi dasar penilaian kinerja keuangan Kabupaten selama satu tahun anggaran”, terangnya.

Sebelumnya, rapat dibuka oleh Wakil Ketua II DPRK Aceh Tamiang Fadlon, yang dalam hal ini memberikan kesempatan kepada Sekda Basyaruddin, SH menyampaikan Rancangan KUA dan PPAS APBK Aceh Tamiang Tahun 2021. Fadlon dalam hal ini mengatakan dalam merancang KUA dan PPAS APBK Tahun 2021 agar dapat memanfaatkan waktu seefesien mungkin, mengingat ada agenda lainnya yang harus diselesaikan. Ia juga menambahkan, dalam pembahasan nantinya agar dapat memperhatikan program-program yang langsung menyentuh kepada kepentingan dan kesejahteraan masyarakat.

Hadir dalam acara rapat ini Unsur Forkopimda Aceh Tamiang, selu+ruh Kepala OPD dalam lingkungan Pemkab Aceh Tamiang, dan seluruh tamu undangan yang berhadir.

Sumber : Humas Aceh Tamiang.