Aceh Tamiang : Bupati Aceh Tamiang H. Mursil, SH, M. Kn membuka Rapat Koordinasi Satuan Tugas Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Kabupaten Aceh Tamiang yang diselenggarakan di Ruang Rapat Bupati Aceh Tamiang sekira pukul 13.15 wib pada Selasa (13/10/20).

Membuka rapat, Bupati Mursil membahas perihal penyelenggaran hajatan seperti resepsi pernikahan dan kenduri, menjaga jarak di Mesjid/Mushola, dan penurunan kesadaran masyarakat dalam menggunakan masker. Mursil pun menyampaikan untuk menindaklanjuti perihal ini, maka Satgas harus segera mengambil langkah-langkah untuk menurunkan kasus Covid-19 di Aceh Tamiang.

Usai menyampaikan pengantarnya membuka rapat, Bupati Mursil mempersilahkan para peserta rapat untuk menyampaikan masukan dan saran tentang perihal yang dimaksud.

Dalam kesempatan tersebut, Dandim 0117/ Aceh Tamiang Letkol Cpn Yusuf Adi Puruhita menjadi yang pertama dalam memberikan saran. Dandim memaparkan beberapa saran dalam penanganan pencegahan Covid-19 ini diantaranya melakukan razia/operasi yustisi 2x dalam 1 hari dengan melibatkan instansi terkait yakni TNI, Polri, Satpol PP, Dinkes dan WH. Selanjutnya terkait pelaksanaan protokol kesehatan di tempat ibadah, ia mengatakan agar MPU dapat mengeluarkan surat atau maklumat tentang jaga jarak pada saat melaksanakan sholat berjamaah.

"Tentunya Forkopimda maupun Satgas harus menjadi menjadi contoh bagi masyarakat. Saat ini kurangnya kesadaran masyarakat akan pentingnya 3M (mencuci tangan, memakai masker dan menjaga jarak) masih sangat kurang. Untuk itu menjadi tugas kita bersama untuk membuat langkah-langkah yang tepat dalam melakukan pencegahan, " Terang Dandim.

Dalam kesempatan tersebut, Dandim Yusuf banyak memaparkan teknis dari pelaksanaan operasi yustisi serta pembentukan dan perdayakan Posko Satgas Covid. Ia menjelaskan mekanisme penjagaan serta SOP tugas piket posko Covid seperti menerima pengaduan masyarakat selama 24 jam serta membuat laporan harian yang dijadikan pedoman bersama bagi unsur Forkopimda dan instansi terkait.

Sementara Kabag Ops Polres Aceh Tamiang AKP Syukrif I Panigoro mengatakan dalam menangani Covid-19 kita harus bekerja keras dan extra. Yang harus kita pertegas ialah dalam memberikan sanksi hukuman kepada penyedia layanan.

Mengakhiri rapat Bupati Mursil menyimpulkan untu pesta hajatan, tetap bisa dilaksanakan selama melaksanakan Protokol Kesehatan dengan membatasi jumlah tamu undangan atau membuat shift jadwal undangan dibagi menjadi siang dan sore.

“Diatur sebaik mungkin, agar tidak terjadi penumpukan tamu undangan”, ujar Bupati Mursil menyarankan.

Dalam rapat tersebut tampak dihadiri oleh Kepala BPBD, Direktur RSUD Aceh Tamiang, Kepala Dinas Syari'at Islam, Inspektur Kabupaten Aceh Tamiang, Kabag Ops Polres Aceh Tamiang, Kepala Bagian Humas Setdakab Aceh Tamiang, Kepala Bidang P2P Dinas Kesehatan serta unsur Satpol PP dan WH. Usai rapat tersebut, Bupati Mursil dan Tim Satgas melanjutkan acara Video Conference Rutin Perdana Penanganan Covid dengan tema “ Laporan Bantuan Keuangan Khusus Penanganan Covid-19” bersama Forkopimda Aceh. Sumber : Humas Aceh Tamiang.