Aceh Tamiang : Bupati Aceh Tamiang H. Mursil, SH, M.Kn menghadiri Sidang Paripurna ke V dengan agenda Penetapan Qanun tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Aceh Tamiang Tahun Anggaran 2020 yang diselenggarakan di Ruang Sidang Utama DPRK Aceh Tamiang, pada Kamis (24/09/20).

Dalam sambutan Bupati Mursil terkait perubahan APBK , Ia mengatakan hasil pembahasanan bersama Panitia Anggaran DPRK Aceh Tamiang dan Tim Anggaran Pemerintah Kabupaten (TAPK) telah menerbitkan Keputusan DPRK Aceh Tamiang tentang persetujuan terhadap Qanun Tentang Perubahan APBK Aceh Tamiang Tahun Anggaran 2020 yang sebelumnya telah disampaikan oleh Pimpinan DPRK Aceh Tamiang.

“Harapan kami bahwa Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Aceh Tamiang Tahun Anggaran 2020 ini pelaksanaan anggaran dapat terealisasi semaksimal mungkin mengingat efektitas pelaksanaan anggaran kurang dari 4 (empat) bulan lagi,” tutur Mursil.

Ia juga mengatakan dalam hal ini peranan Satuan Kerja Perangkat Kabupaten untuk mempercepat pemanfaatan anggaran belanja secara efektif, efisien dan sesuai dengan mekanisme yang berlaku harus dapat dilaksanakan secara optimal.

“Saya mengharapkan agar seluruh komponen yang mempunyai keterkaitan dengan penganggaran belanja dalam Perubahan APBK Aceh Tamiang Tahun Anggaran 2020 untuk dapat bersabar menunggu proses administrasi penetapan Qanun dan Peraturan Bupati, serta administrasi lainnya setelah terbitnya Qanun dan Peraturan Bupati, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tutup Mursil.

Tampak hadir dalam Sidang Paripurna tersebut, Para Pimpinan Kolektif Dewan, Ketua Fraksi dan Para Anggota Dewan, Unsur Forkopimda Aceh Tamiang, Para Kepala OPD Dalam Kabupaten Aceh Tamiang, serta para Pimpinan Instansi Vertikal dan Lembaga dalam Kabupaten Aceh Tamiang. Sumber : Humas Aceh Tamiang