Aceh Tamiang : Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang melalui Dinas Lingkungan Hidup menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) penyusunan Dokumen Sumber Area Produksi Komoditas Terverifikasi (Verified Sourcing Area) melalui pendekatan Yurisdiksi. Kegiatan ini digelar secara virtual melalui Video Conference dari Aplikasi Zoom bersama Pusat Penelitian dan Pengembangan Sosial Ekonomi Kebijakan dan Perubahan Iklim (P3SEKPI) dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI bersama Yayasan Inisiatif Dagang Hijau (IDH) di Aula Setdakab Aceh Tamiang pada pukul 09.30 wib pada Kamis (24/09/20).

FGD ini dibuka langsung oleh Bupati Aceh Tamiang H. Mursil, SH, M.Kn, dengan menghadirkan seluruh kepala OPD terkait, termasuk Ketua Yayasan Inisiatif Dagang Hijau (IDH), Direktur Forum Konservasi Leuser (FKL), unsur Perusahaan dibidang Perkebunan hingga Datok Penghulu dibagian Hulu Kabupaten Aceh Tamiang yakni Kecamatan Bandar Pusaka, Tamiang Hulu dan Tenggulun.

Saat membuka forum, Bupati Mursil mengatakan Ia sangat menyambut baik gagasan dalam pengembangan Kabupaten Aceh Tamiang untuk menjadi sumber area produksi komoditas terverifikasi.

Ia juga mengatakan dengan dilaksanakannya FGD, penyusunan dokumen sumber area produksi komoditas dapat terverifikasi dengan baik, berbekal informasi dari OPD di Pusat Pemerintahan Kabupaten Aceh Tamiang, serta kesigapan dari Satuan Tugas Pusat Unggulan Perkebunan Lestari (PUPL) dalam melakukan survey kepada para petani, pedagang, lembaga keuangan dan pengusaha di Kabupaten Aceh Tamiang.

“Kami ingin mengucapkan apresiasi sebesar-besarnya kepada para peneliti dari Pusat Penelitian dan Pengembangan Sosial Ekonomi Kebijakan dan Perubahan Iklim (P3SEKPI) dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI dengan dibantu para peneliti dari Universitas Indonesia, Gerakan Nasional Penyelamatan Sumber Daya Alam (GNP-SDA) KPK, dan Catur Adhimukti, dengan didampingi oleh Yayasan Inisiatif Dagang Hijau (IDH) dan Forum Konservasi Leuser. Dengan bantuan para peneliti inilah pemikiran-pemikiran mengenai berbagai langkah yang harus dilakukan dalam tatanan kebijakan dan pengembangan bisnis dirumuskan,” tutur Mursil.

Terakhir, ia mengatakan bahwa dunia saat ini menghadapi pandemi Covid-19 dan telah diprediksi pada tahun 2020-2021 akan terjadi kelangkaan pangan dunia. Maka dengan adanya FGD ini dapat dimanfaatkan sebaik mungkin dengan menyusun langkah-langkah dalam menghadapi kelangkaan pangan di Aceh khususnya di Aceh Tamiang. Ia juga menegaskan bahwa pembicaraan dan pembahasan mengenai kelangkaan pangan dapat dilakukan lebih lanjut agar dapat membantu masyarakat dalam melakukan usaha peningkatan produksi pangan.

Sumber : Humas Aceh Tamiang