Aceh Tamiang : Bertempat di Jalan Medan-Banda Aceh tepatnya di Depan Mesjid Syuhada Kecamatan Karang Baru sekira pukul 09.00, Tim Satgas Aceh Tamiang melakukan razia masker, pada Kamis (24/09/20). Pelaksanaan razia masker dilakukan sebagai bentuk ketegasan Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang dalam implementasi Perbup No.30 Tahun 2020. Dalam penegasan tindak disiplin ini, sebelumnya Pemkab sudah terlebih dahulu melakukan sosialisasi Perbup tersebut kepada masyarakat.

Kepala Satpol PP dan WH Drh. Asma’i kepada Tim Informasi Humas menyatakan bahwa razia ini dilakukan untuk menertibkan masyarakat yang belum sadar akan pentingnya menggunakan masker ditengah pandemi Covid-19 ini. Selain razia masker, tampak para petugas juga merazia para pengendara yang tidak berbusana sesuai dengan Syari’at Islam dan diberikan sanksi yaitu membaca ayat Suci Al-Qur’an bagi yang berbusana tidak sesuai dengan Syari'at Islam.

Ia juga mengatakan kegiatan ini akan terus dilaksanakan baik di Kota Kabupaten maupun di Kecamatan guna menyadarkan masyarakat akan pentingnya menggunakan masker dan memakai pakaian yang sesuai dengan Syariat Islam.

“Razia ini akan terus kita laksanakan dan tentunya waktu dan tempat kita rahasiakan sampai masyarakat memiliki kesadaran menggunakan masker selama berada diluar rumah demi menjaga kesehatan kita semua. Kita sangat berharap agar masyarakat dapat mematuhi protokol kesehatan bukan karena adanya sanksi dari Pemerintah namun karena kesadaran sendiri,” tuturnya.

Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang sangat berharap, kedepannya tidak ada lagi masyarakat yang terjaring dalam razia ini, sehingga penyebaran Covid-19 di Aceh Tamiang khususnya dan Provinsi Aceh umumnya dapat segera berakhir.

Para petugas razia masker terdiri dari TNI, POLRI, Satpol PP dan WH Aceh Tamiang, BPBD Aceh Tamiang, serta Dinas Pehubungan Aceh Tamiang. Sumber : Humas Aceh Tamiang.