Aceh Tamiang : Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Tamiang H. Basyaruddin, SH mewakili Bupati Aceh Tamiang H. Mursil, SH, M.Kn dan Unsur Forkopimda mengikuti acara Video Conference (Vidcon) bersama Gubernur Aceh tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan di Aceh sesuai Pergub Aceh Nomor 51 Tahun 2020. Vidcon berlangsung di Aula Setdakab Aceh Tamiang, dimulai sekira pukul 09.00 Wib pada Jum’at (18/09/20).

Melalui Vidcon tersebut, Plt. Gubernur Aceh Ir. H. Nova Iriansyah, M. T mengucapkan terima kasih kepada seluruh Bupati dan Walikota 3 Kabupaten/kota dalam Provinsi Aceh yang telah konsisten mendukung Peraturan Gubernur Aceh Nomor 51 Tahun 2020 tentang Peningkatan Penanganan Covid-19, Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan di Aceh dengan mengeluarkan Perbup dan Perwal dimasing-masing wilayahnya.

“Penegakan Hukum tentang protokol kesehatan baik itu sanksi, dilakukan sesuai dengan ketentuan-ketentuan dan kearifan lokal yang berlaku dimasing-masing wilayah Kabupaten/Kota”, terang Gubernur menyampaikan.

“Tujuan dibuatnya Pergub ialah bukan untuk mencari kesalahan, tapi meminimalkan kesalahan untuk menumbuhkan kepatuhan hukum masyarakat. Sanski dibuat sebagai edukasi dari sosialisasi kepada masyarakat tentang pentingnya Protokol Kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19”, ujarnya lagi.

Selanjutnya, setiap Bupati dan Walikota diminta untuk melaporkan kondisi mengenai penanganan yang telah dilakukan dimasing-masing wilayahnya. Namun tidak semua Kepala Daerah melaporkan, hanya beberapa Kabupaten/Kota saja karena waktu yang sangat terbatas.

Dalam pada itu, Kabupaten Aceh Tamiang dalam draft laporan Bupati/ Walikota pada Vidcon Forkopimda sesuai Kawat Gubernur Aceh No.080/13444 Tgl 14 September 2020 dalam penanganan dibidang Kesehatan, Satgas telah melakukan berbagai kegiatan yang bersifat preventif, promotif dan kuratif.

Kegiatan Preventif yang dilakukan seperti penyedian tempat cuci tangan, penguatan kapasitas testing dan tracking, proses belajar dirumah dan penyemprotan desinfektan di fasilitas umum. Kegiatan Promotif yang dilakukan ialah Media Kehumasan (Baliho, Spanduk dan Medsos), khutbah jum’at tentang Covid-19, Sosialisasi Penegakan Hukum memakai masker dan pembagian masker kepada masyarakat. Sementara pada kegiatan Kuratif telah dilakukan Isolasi Mandiri bagi warga yang reaktif, kamar khusus reaktif Covid-19 di RSUD dan Gedung Isolasi.

Selanjutnya, Aceh Tamiang juga telah melakukan penegakan hukum protokol kesehatan. Satgas Aceh Tamiang telah membentuk Perbup No 30 Tahun 2020 tertanggal 14 September lalu. Selain itu juga, telah melaksanakan sosialisasi sejak tanggal 25 Agustus 2020 kemarin sampai dengan 20 September mendatang, dan juga akan diberlakukan sanksi atau penindakan bagi pelanggar Prokes.

 

Sumber : https://humas.acehtamiangkab.go.id/berita/kabar-daerah/1357-forkopimda-aceh-tamiang-dukung-kebijakan-pergub-aceh-nomor-51-tahun-2020.html