Aceh Tamiang : Usai menggelar Apel Gabungan Peningkatan Penanganan Covid-19 di Makodim 0117/Atam, Unsur Forkopimda Kabupaten yang tergabung dalam satgas Penanganan Covid-19 melakukan aksi penindakan protokol kesehatan sebagai Implementasi Peraturan Bupati No 30 Tahun 2020. Penindakan yang dilakukan pertama kali oleh Satgas ialah pendisiplinan masker di Lingkungan Pemkab Aceh Tamiang dan Instansi Vertikal sebagai contoh terdepan bagi masyarakat.

Sidak dimulai pada Instansi Pemerintah Pusat yaitu Kantor Bupati Aceh Tamiang, penyidakkan dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Tamiang H. Basyaruddin, SH didampingi Dandim 0117/Atam Letkol Cpn Yusuf Adi Puruhita, Kapolres Aceh Tamiang AKBP Ari Lasta Irawan S.I.K beserta seluruh personil gabungan dari unsur TNI, Polri dan Satpol PP, pada Selasa (16/09/20).

Selanjutnya, rombongan bertolak menuju Kantor DPRK Aceh Tamiang, BKPSDM, Disdukcapil, Kantor Kejaksaan Negeri dan berakhir di Mapolres Aceh Tamiang.

Sembari melakukan sidak disejumlah tempat, para petugas memberikan himbauan agar dapat menggunakan masker baik selama bekerja diruangan maupun diluar ruangan. Dalam pada itu juga disebutkan bahwa akan ada sanksi yang berlaku sesuai dengan ketentuan Perbup yang telah dibuat.

Pantauan Tim Informasi Humas Setdakab, Aksi penyidakan masker dibeberapa Instansi Pemerintah dan Instansi Vertikal berjalan lancar, tampak setiap pegawai di ruangan-ruangan yang dikunjungi tertib menggunakan masker.


Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang tak henti-hentinya terus menghimbau kepada masyarakat Kabupaten Aceh Tamiang untuk selalu menerapkan protokol kesehatan, seperti memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan dan meningkatkan imunitas tubuh, agar penyebaran Covid-19 ini cepat segera berakhir

 

Sumber : https://humas.acehtamiangkab.go.id/berita/kabar-daerah/1355-sebagai-contoh-terdepan,-satgas-sidak-masker-di-instansi-pemda-dan-vertikal.html