Aceh Tamiang : Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Tamiang H. Basyaruddin SH Bersama Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Aceh Tamiang Menghadiri Apel Operasi Yustisi penggunaan masker dalam penegakan Inpres No. 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 bertempat dilapangan Parama Satwika Polres Aceh Tamiang pada Kamis (10/09/20) sekira pukul 09.00 Wib.

Dalam Arahannya, Wakapolres Aceh Tamiang Kompol Yusuf Liwardi meyampaikan menghadapi situasi Pandemi saat ini, pihaknya memerintahkan kepada Tim Gugus Tugas untuk mensosialisasikan kepada seluruh masyarakat pentingnya menggunakan Masker. Ia katakan juga pelaksanaan apel pada hari ini, dilakukan secara serentak diseluruh Indonesia dengan tujuan mengkampanyekan upaya pencegahan Covid-19.


“Kita harus bersenergi dalam menghadapi Covid-19 yang sudah meresahkan penduduk didunia ini khususnya masyarakat Aceh Tamiang”,Tegasnya.


Acara dilanjutkan dengan memberi bingkisan berupa masker kepada Babin Kantibmas dan BPBD Aceh Tamiang sekaligus akan melakukan pembagian masker untuk disebarkan di Dayah-dayah, Pusat Pasar, Terminal dan pusat keramaian lainnya di Aceh Tamiang. Sebanyak 8000 masker siap dibagikan ke masyarakat luas.


Sebelum kegiatan Apel, acara diawali dengan mengikuti Video Conference (Vidcon) bersama Kapolda dan Pangdam serta jajaran Gugus Tugas Aceh bertempat di ruang rapat Polres Aceh Tamiang dihadiri oleh Sekda, Kapolres, Kasdim dan Kasatpol PP dan WH Kabupaten Aceh Tamiang. Sementara Apel pihak Polri, TNI, Satpol PP dan WH serta BPBD Aceh Tamiang.

 

Sumber : https://humas.acehtamiangkab.go.id/berita/kabar-daerah/1342-gelar-operasi-yustisi-penegakan-protokol-kesehatan,-8000-masker-siap-dibagikan.html