Aceh Tamiang : Setelah melewati beberapa Agenda Rapat Paripurna, pada malam harinya Selasa (08/09/20), Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Tamiang H. Basyaruddin, SH mewakili Bupati Mursil menghadiri rapat Paripurna ke-5 (lima) dengan agenda Putusan Akhir dan Penandatanganan Nota Kesepakatan antara Pemkab dan DPRK Aceh Tamiang.

Dalam Prosesi Penandatangan tersebut, Sekda Basyaruddin bersama Ketua DPRK Suprianto, ST secara resmi menandatangani Nota Kesepakatan tersebut secara bergilir.

Membacakan sambutan Bupati Aceh Tamiang H. Mursil, SH, M. Kn, Sekda Basyaruddin menyampaikan dalam penyusunan dan penyampaian Kebijakan Umum Perubahan Angaran (KUPA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementaera Perubahan APBK Tahun Anggaran 2020, masih diperlukan penyempurnaan. Namun begitu, saran dan rekomendasi yang disampaikan akan diperhatikan dan diupayakan pelaksanaannya.

“Pemkab Aceh Tamiang akan terus berupaya mengoptimalkan pelaksanaan setiap program dan kegiatan pembangunan yang telah disepakati sesuai kaidah-kaidah anggaran, untuk itu kami juga mengharapkan dukungan dan kerjasama dari DPRK Aceh Tamiang dalam bentuk pengawasan, agar pelaksanaan pembangunan kedepan tetap mengacu pada aturan yang berlaku dengan mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas untuk mencapai kesejahteraan masyarakat”, ungkap Sekda.

Sebelumnya, rapat dibuka oleh Sekretaris Dewan Ir. Adi Darma. Dan dimulai dengan pembacaan tanggapan dan saran dari Fraksi -Fraksi yang langsung dibacakan oleh masing-masing Juru Bicara dari 4 (empat) Fraksi.

Hadir dalam acara rapat penutupan ini Unsur Forkopimda Aceh Tamiang, seluruh Kepala OPD dalam lingkungan Pemkab Aceh Tamiang, dan seluruh tamu undangan yang berhadir.

 

Sumber : https://humas.acehtamiangkab.go.id/berita/kabar-daerah/1336-kua-dan-ppas-perubahan-apbk-aceh-tamiang-2020-disetujui-bersama.html