Aceh Tamiang – Humas : Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Aceh Tamiang telah mengeluarkan kebijakan berupa Pendaftaran Online Dokumen Kependudukan, yang diberlakukan mulai tanggal 23 Maret 2020.

Kebijakan tersebut dilakukan dalam rangka upaya pencegahan penyebaran virus COVID-19 (CORONA) dan menindaklanjuti himbauan Pemerintah untuk mengantisipasi penyebaran virus CORONA.

Terhadap kebijakan ini, pihak Disdukcapil telah mengeluarkan Pengumuman dengan nomor : 470/350 tentang Pendaftaran Pelayanan Administrasi Kependudukan Secara Daring (Online).

Kepala Disdukcapil Aceh Tamiang, Drs. Sepriyanto, menyatakan, adapun kebijakan yang dilakukan pihak Disdukcapil, yakni bagi masyarakat yang kebutuhannya tidak terlalu mendesak, agar dapat menunda dahulu pengurusan Dokumen Kependudukan hingga 2- 3 minggu ke depan.

Kemudian, bagi masyarakat yang mempunyai kebutuhan mendesak terhadap Dokumen Kependudukan agar memanfaatkan Pendaftaran Pelayanan Administrasi Kependudukan secara Daring (Pendaftaran Online) yang dimulai sejak Senin tanggal 23 Maret 2020.

Selanjutnya, pendaftaran Online terhadap pengurusan administrasi kependudukan dilakukan melalui Aplikasi Whatsapp.
“Adapun nomor kepengurusan untuk kebutuhan dokumen Kartu Keluarga ( KK ) dan Surat Pindah dapat melalui nomor 0822 7621 4101, untuk pengurusan KTP dan Kartu Identitas Anak (KIA) melalui nomor 0822 7621 4102, sementara untuk pengurusan Akta Kelahiran dan Akta Kematian melalui nomor 0822 7621 4103, dan di nomor 0822 7621 4104 untuk pengurusan sinkronisasi data (NIK) untuk BPJS / Imigrasi / Perbankan dan lain lain.

"Terkait tatacara Pendaftaran Online dan syarat pengurusan Dokumen Administrasi Kependudukan dapat juga di akses pada https://disdukcapil.acehtamiangkab.go.id

Ditambahkannya, untuk konsultasi dan pengaduan dapat menghubungi Nomor Whatsapp pelayanan 0811 6873 022 dan Nomor Whatsapp Pengaduan 0811 6873 233

Diharapkan kepada masyarakat Aceh Tamiang, khususnya untuk dapat memaklumi atas kebijakan yang dilakukan pihak Disdukcapil”tutupnya.