Aceh Tamiang – Bupati Aceh Tamiang Mursil membuka Rapat Teknis Cara Penerimaan Pendapatan Daerah (PAD) dari Bagi Hasil Pajak Penghasilan sesuai Undang-Undang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah melalui Kewajiban Pendaftaran NPWP Cabang/Lokasi Pekan Panutan Penyampaian SPT Tahunan secara Elektronik, Senin (19/3). Rapat Teknis ini diselenggarakan oleh Bagian Keuangan Sekretariat Daerah Kabupaten Aceh Tamiang bertempat di Aula Setda Kabupaten Aceh Tamiang pada pukul 10.00 wib s/d selesai.

Dalam laporan Kegiatan kepada Bupati ,Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Tamiang Razuardi menyampaikan bahwa pertemuan ini sangatlah penting dalam rangka pengoptimalisasian sumber pendapatan daerah, dijelaskan olehnya Bagian Hasil Pajak Kabupaten Aceh Tamiang sebesar 7,8 Milyar tahun 2017.

“Pendapatan Tamiang masih sangat kecil dengan angka 7,8 Milyar”, dalam sambutannya. Mursil mengajak seluruh masyarakat Aceh Tamiang untuk mengejar potensi-potensi yang sebelumnya digarap dengan tidak baik baik , sehingga Dana Perimbangan kedepannya lebih besar untuk kemajuan Aceh Tamiang.

Disamping itu, Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Langsa Edi Sofyan dalam sambutannya menyampaikan pentingnya setiap pengusaha, kontraktor dan lainnya untuk memiliki NPWP, mengingat salah satu penerimaan daerah bersumber dari dana Perimbangan, karena sebagian dari mereka masih banyak yang belum membayar pajak. Dalam kesempatan tersebut Edi Sofyan mengingatkan kembali agar Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) harus sama agar tidak menjadi objek pemeriksaan oleh KPK.

Rapat Teknis ini menghadirkan Nara Sumber dari Kantor Pelayanan Pajak Pratama Langsa Andi Catur Hidayat untuk memberikan pengetahuan sumber-sumber pendapatan yang lebih besar untuk kemajuan Aceh Tamiang.

Turut hadir pada rapat tersebut Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Tamiang, Para Asisten Sekdakab Aceh Tamiang, Kepala Kantor KPP Prtama Langsa beserta Staf, dan seluruh Kepala SKPK Aceh Tamiang, Para Kabag Setdakab Aceh Tamiang.