Aceh Tamiang – Humas : Management Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD)  Aceh Tamiang telah mengeluarkan kebijakan  berupa meniadakan jam kunjungan pasien, yang diberlakukan mulai tanggal 18 Maret 2020. Kebijakan tersebut dilakukan dalam rangka upaya pencegahan penyebaran virus COVID-19 (Corona) dan menindaklanjuti himbauan Pemerintah untuk mengantisipasi penyebaran virus Corona. Terhadap kebijakan ini, pihak rumah sakit telah mengeluarkan Pengumuman  dengan nomor : 800/126/2020 tentang Peniadaan Jam Berkunjung Pasien Rumah Sakit Umum Daerah Daerah (RSUD)  Kabupaten Aceh Tamiang.

Plt.Direktur RSUD Aceh Tamiang, Tengku Dedy Syah, menyatakan,  adapun kebijakan yang dilakukan pihak Management Rumah sakit, yakni meniadakan jam kunjungan pasien yang diberlakukan sejak tanggal 18 maret 2020 hingga batas waktu yang akan ditentukan. 

Kemudian, untuk keluarga atau kerabat pasien yang menunggu pasien rawat inap hanya diperbolehkan satu orang saja. Itupun penunggu pasien harus dinyatakan dalam keadaan sehat atau tidak sedang mengalami demam/flu. Begitu juga untuk mengetahui sebagai identitas penunggu pasien, akan  dilengkapi kartu yang disediakan oleh pihak Rumah Sakit. 

Selanjutnya, bagi pasien yang ingin berobat rawat jalan atau poliklinik saat memasuki pintu masuk (rawat jalan) pasien hanya dapat didampingi  satu orang saja, membatasi penunggu pasien ini dilakukan untuk mengurangi resiko penularan. 

“Diharapkan kepada masyarakat Aceh Tamiang khususnya, untuk dapat memaklumi atas kebijakan yang dilakukan pihak managemen rumah sakit”,tutupnya.(ind)