Banda Aceh – Humas: Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang mendapatkan apresiasi sebagai Kabupaten tercepat yang melakukan Percepatan Penyaluran Dana Desa Tahun Anggaran 2020. Apresiasi diserahkan oleh Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan Aceh, Zaid Burhan Ibrahim kepada Kepala BPKD Aceh Tamiang, Yusriati, bertepatan dengan Sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan dan rapat koordinasi teknis percepatan penyaluran DAK fisik dan Dana Desa, Rabu (05/02/20), di Gedung Keuangan Banda Aceh.

Percepatan penyaluran Dana Desa ini mengikuti instruksi Presiden Joko Widodo. Namun ditegaskan, penyaluran dana tetap mengikuti persyaratan proses penyaluran Dana Desa, dan hanya diberikan kepada desa-desa yang layak salur. Adapun Menteri Keuangan telah menetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2019 Tahun 2019, guna mempercepat penyaluran Dana Desa. Dengan demikian, pembangunan desa diharapkan lebih cepat.

Bupati Aceh Tamiang, Mursil, SH, M.Kn, kemudian menindaklanjuti instruksi tersebut. Bersama Kepala DPMG Aceh, Bupati Mursil menggelar rapat koordinasi bersama seluruh Kepala SKPK pada Jumat (24/1) dua pekan lalu.

Dalam PMK Nomor 205/PMK.07/2019 Tahun 2019 tersebut dijelaskan, mulai tahun ini penyaluran Dana Desa dilakukan dengan mekanisme penyaluran dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD). kemudian, penyaluran dari RKUD ke Rekening Kas Desa (RKD) dilakukan dalam tanggal dan waktu yang sama. Dengan mekanisme tersebut, diharapkan dana akan lebih cepat diterima oleh desa, pengendapan dana di RKUD tak terjadi, serta tetap tercatat dalam APBD Kabupaten/Kota.

Sebagai informasi, pada pencairan Dana Desa tahap I, sampai dengan tanggal 5 Februari 2020 hingga pukul 15.00 WIB, tercatat Kabupaten/Kota yang telah melakukan pencairan ialah, Kabupaten Aceh Tamiang sebanyak 9 desa, Kabupaten Bener Meriah sebanyak 9 desa, Kota Langsa 2 desa dan Kota Lhokseumawe sebanyak 3 desa. [ck/zuw]