Aceh Tamiang – Humas : Pemerintah Daerah Kabupaten Aceh Tamiang bersama Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan Langsa dan Cabang Kualasimpang bertekad mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak. Pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT), menjadi sangat penting dilakukan untuk meningkatkan kesadaran pajak bagi masyarakat Kabupaten Aceh Tamiang.

Oleh karena itu, beberapa Tim dari Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan Langsa dan Cabang Kualasimpang melakukan pertemuan dengan Bupati Aceh Tamiang, bertempat di Ruang Kerja Bupati, Jum’at (07/02/20).

Dalam pertemuan ini Bupati Aceh Tamiang Mursil, SH, M.Kn menghimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Aceh Tamiang yang memilki NPWP atau terdaftar sebagai wajib pajak untuk segera menyampaikan SPT pajak penghasilan.

Sebagai informasi, SPT pajak penghasilan diserahkan paling lambat tanggal 31 Maret 2020 untuk wajib pajak orang pribadi dan tanggal 30 April 2020 untuk wajib pajak badan atau perusahaan.

“Kepatuhan saudara-saudara dalam pembayaran dan pelaporan pajak, merupakan kontribusi nyata dalam pembangunan Negara dan Kabupaten Aceh Tamiang khususnya,” serunya.

Demikian juga halnya, Wakil Bupati Aceh Tamiang T. Insyafuddin, ST dan juga Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Tamiang Basyaruddin, SH turut menghimbau “Membayar pajak bukan pilihan, tetapi kewajiban”.

“Laporkan pajaknya hindari sanksi dendanya bersama anda membangun Kabupaten Aceh Tamiang,” serunya. [ck]