Wakil Bupati, Tengku Insyafuddin, ST menghadiri Pembukaan Rapat Paripurna ke-5, tentang Penetapan Qanun Kabupaten Aceh Tamiang Tahun 2019, Senin (30/12/19), yang diselenggarakan di Ruang Sidang Utama DPRK. [dok. Humas DPRK 2019]

 

Aceh Tamiang – Humas: Wakil Bupati, Tengku Insyafuddin, ST menghadiri Pembukaan Rapat Paripurna ke-5, Penetapan Qanun Kabupaten Aceh Tamiang Tahun 2019 yang diselenggarakan di Ruang Sidang Utama DPRK, Senin (30/12/19), sekira pukul 15.00 WIB. Berdasarkan laporan Sekretaris Dewan, Rapat Paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRK, Fadlon, diikuti oleh 21 Anggota Dewan, sebagaimana yang telah menandatangani daftar hadir.

Usai mendengarkan pandangan fraksi-fraksi terhadap Rancangan Qanun, Sekwan, Syuibun Anwar, kemudian membacakan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Tamiang Nomor 20 Tahun 2019 tentang Persetujuan Penetapan 2 Rancangan Qanun Kabupaten Aceh Tamiang TA 2019. Ada pun 2 Raqan yang disetujui ialah Rancangan Qanun tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dan Rancangan Qanun tentang Pengelolaan Sampah.

Mengawali sambutannya Wabup Insyafuddin terlebih dahulu menyampaikan penghargaan dan terimakasih yang sebesar-besarnya kepada Pimpinan beserta seluruh Anggota Dewan yang terhormat yang telah menyetujui 2 (dua) Rancangan Qanun menjadi Qanun Kabupaten Aceh Tamiang sebagaimana tertuang dalam keputusan dewan yang baru saja dibacakan tadi.

“Bahwa penetapan Qanun tentang Perlindungan dam Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Qanun tentang Pengelolaan Sampah sesungguhnya harus segera  kita lakukan, karena masing-masing Rancangan Qanun tersebut telah ditentukan tenggat  waktu penyelesaian,” terangnya.

Di samping itu, lanjutnya, dengan rampungnya pembahasan ke 2 Rancangan Qanun ini dalam waktu yang relatif tidak terlalu lama, memberi bukti kepada kita semua bahwa Anggota Dewan terhormat yang terlibat langsung dalam proses pembahasan rancangan Qanun ini, serius tehadap upaya Perlindungan dan Pengelolan Lingkungan Hidup dan Pengelolaan Sampah dengan adanya wewenang kepada Daerah melalui Rancangan Qanun ini, untuk dapat mengatur dan mengelola lingkungan hidup dan mengatasi masalah persampahan yang sangat kompleks.

Wabup menegaskan, dibutuhkan tanggungjawab kita bersama untuk mengatasi permasalahan sampah. Ia mengajak seluruh masyarakat dan para pemangku kepentingan Kabupaten Aceh Tamiang dapat bersinergi mengelola hal tersebut demi mewujudkan keadaan lingkungan yang lebih baik.

Selaku Wakil Kepala Pemerintahan, Wabup Insyafuddin memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya atas kerja-kerja DPRK yang telah membahas kedua Raqan tersebut.

“Sebagai Pimpinan Daerah, sekali lagi kami ucapkan terimakasih yang sebesar-besarnya kepada Dewan yang terhormat, khususnya Badan Legislasi, kepada Tim Asistensi Pemerintah Daerah, OPD pemrakarsa serta OPD terkait dan tentunya juga kepada masyarakat dan pemangku kepentingan yang telah berkontribusi dalam bentuk sumbangan pemikiran yang baik dalam gelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) maupun dalam bentuk partisipasi publik lainnya,” pungkasnya diakhir sambutan.

Pembukaan Rapat Paripurna tampak dihadiri oleh segenap unsur Forkopimda Kabupaten Aceh Tamiang, para Kepala OPD, insan pers, dan para undangan lainnya. [ck/zuw]