Aceh Tamiang – Humas: Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang menggelar Konsultasi Publik Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), yang berlangsung di Aula Bappeda Kabupaten Aceh Tamiang, Senin (25/11/19) sekira pukul 09.00 WIB. Kegiatan yang diprakarsai Dinas PUPR ini dibuka oleh Sekretaris Daerah, Basyaruddin, SH.

Sebagai leading sector kegiatan, Plt. Kepala Dinas PUPR melalui Kabid Penelitian & Tata Ruang, Anil Hikmu pada laporannya mengatakan, hal ini dimaksudkan untuk mendapatkan masukan dan tanggapan masyarakat terhadap substansi muatan, khususnya tentang konsep rencana pola ruang, rencana struktur ruang dan indikasi program yang telah memiliki RDTR hanya cukup mengurus upaya-upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan. Serta sebagai proses revisi tata ruang dan zonasi yang merangkum semua harapan masyarakat dalam prosesi pembangunan

Menanggapi hal tersebut, Sekda Basyaruddin menegaskan, Regulasi Penataan Ruang Kota merupakan salah satu regulasi yang sangat penting, sebagai acuan Pembangunan kota terutama untuk kepentingan pembangunan yang berkelanjutan dan berkesinambungan. Perlu dipastikan bahwa berbagai kebijakan pembangunan yang nantinya akan dijalankan tetap tidak terlepas dari amanah yang telah ditetapkan dalam regulasi tata ruang kota.

Menurutnya, perlu berbagai strategi dan langkah strategis dalam menata kota untuk menyikapi kebutuhan infrastruktur perkotaan, pelayanan air bersih, kecukupan energi listrik serta menata ruang terbuka hijau perkotaan yang memenuhi kebutuhan kesehatan oksigen bagi warga kota.

“Berbagai langkah kebijakan strategis dalam menata kota tersebut, tentunya harus mengacu dan memperhatikan sinkronisasi, agar perwujudan pembangunan kota dapat optimal sesuai dengan rencana tata ruang, baik rencana struktur ruang kota, rencana pola ruang, serta juga memperhatikan rencana kawasan strategis kota yang telah ditetapkan,” pungkasnya.

Lebih lanjut dikatakan bahwa prosesi pembangunan mengarah pada Good Governance atau pemerintahan yang baik lewat keterlibatan pemerintah, lembaga sosial masyarakat, dan lembaga swasta, untuk bersinergi memberikan kemanfaatan bersama.

Konsultasi RDTR ini diikuti oleh 90 peserta yang terdiri dari Kepala SKPK, Camat Kota Kualasimpang, Aulia Azhari, Sekcam Karang baru, Irma Destika Irawan, para Datok Penghulu dari Kec. Kota Kualasimpang & Kec. Karang Baru yang wilayahnya termasuk dalam pengembangan kawasan kota. [ck/zuw]