Aceh Tamiang – Humas: Menanggapi isu yang tengah berkembang di masyarakat terhadap pembuangan bangkai babi yang terserang virus kolera ke sungai dan laut, Bupati Aceh Tamiang, Mursil, SH, M.Kn mengeluarkan surat edaran tentang isu pencemaran virus kolera babi, pada Selasa (19/11/19). Sebelumnya, isu ini sudah sangat meresahkan masyarakat yang menyebabkan keengganan untuk mengkonsumsi ikan.

Dalam surat edaran dengan Nomor: 523/7004 tersebut, Bupati Mursil menegaskan aliran sungai dan laut di sepanjang wilayah Kabupaten Aceh Tamiang bebas dari pencemaran virus kolera babi dan para nelayan yang menangkap ikan umumnya berada di tengah laut yang berjarak ratusan mil dari bibir pantai.

Bupati Mursil berpesan kepada masyarakat Aceh Tamiang jangan takut memakan ikan, sebab ikan merupakan sumber protein terbaik yang sangat baik dikonsumsi, karena dapat dipastikan daerah kita bebas dari wabah virus kolera. [des]