Visitasi Evaluasi Badan Publik ke Kabupaten Aceh Tamiang Tahun 2019

 

Aceh Tamiang – Komisi Informasi Aceh (KIA) melakukan Visitasi Evaluasi Badan Publik Tahun 2019 ke Kabupaten Aceh Tamiang, Selasa (05/11/2019). Visitasi dilakukan berdasarkan penilaian hasil Self Assesment Questioner (SAQ) yang telah dikembalikan oleh Badan Publik dan penilaian website resmi Badan Publik. Dan berdasarkan penilaian, Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang memenuhi kriteria untuk dilakukan visitasi.

Tim KIA dipimpin oleh Komisioner Komisi Informasi Aceh, Tasmiati Emsa, SH, M.Si disambut langsung oleh Kepala Dinas Kominfo dan Persandian, Drs. Amiruddin, Y dan PPID Utama Kabupaten Aceh Tamiang, Rizah Hanum, SE di Ruang Media Centre Dinas Komifo dan Persandian Aceh Tamiang.

Dalam visitasi, Tim KIA memverifikasi kelengkapan 16 (Enam Belas) dokumen yang diperlukan untuk melengkapi penilaian terhadap Badan Publik. Dan, Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang melalui PPID Kabupaten Aceh Tamiang telah melengkapi seluruh dokumen tersebut.(*/AS)