Aceh Tamiang – Humas: “Mari menyeru pada perbuatan yang ma'ruf dan mencegah perbuatan yang munkar”. Ini pesan Wakil Bupati Aceh Tamiang, Tengku Insyafuddin, ST, saat membuka acara Sosialisasi Qanun Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat dalam Kabupaten Aceh Tamiang. Sosialisasi digelar oleh pada Selasa, (29/09/2019) Sekira Pukul 08.30 Wib S.d selesai, yang mengambil tempat di Gedung SMP Islam Kualasimpang.

Di hadapan Wakil Ketua DPRK, Fadlun, Ketua Mahkamah Syar'iyah Aceh Tamiang Muhammad Syauqi, Kepala Dinas Syari'at Islam, Syamsul Rizal, Anggota MPU, sejumlah perwakilan OPD, insan pers serta para peserta sosialisasi, dalam Sambutannya, Wabup Insyafuddin mengatakan, salah satu persoalan penting bagi setiap muslim adalah bagaimana dapat memahami ajaran Islam dengan sebaik-baiknya. Dikatakan olehnya, pemahaman yang baik terhadap Dinul Islam akan membuat seorang muslim dapat mengupayakan dirinya menjadi Muslim yang kaffah dalam menjalankan kehidupan di dunia ini.

“Kita dituntut untuk memahami ajaran Islam dengan norma-norma yang harus dipatuhi dan diaplikasikan dalam kehidupan sehari-hari di dalam berkehidupan di masyarakat,” tuturnya.

Selaku Pimpinan Daerah, Wabup berharap momen ini dapat menambah pengetahuan dan memberikan pemahaman, agar generasi penerus bangsa dapat menjaga dan melestarikan akhlak islami yang berlaku di Aceh Tamiang. Ia turut berpesan kepada para peserta, agar serius dalam mengikuti kegiatan ini, supaya membawa manfaat baik untuk pribadi, keluarga dan masyarakat luas dengan benar-benar menegakkan amar ma'ruf nahi munkar.

“Menyeru pada perbuatan yang ma'ruf dan mencegah perbuatan yang munkar dan juga menjadi benteng diri dari hal-hal yang merusak aqidah serta akhlaq umat Islam,” ujarnya lugas.

Sebelumnya Kadis Syari'at Islam, Syamsul Rizal, selaku Ketua Pelaksana Kegiatan Sosialisasi Qanun jinayat menyangkut berbagai hal terkait jinayat, liwat, dan lain sebagainya. Disebutkannya, pada tahun ini, ada beberapa kasus pelanggaran yang sudah masuk ke Mahkamah Syar'iyah Aceh Tamiang, dan dalam waktu dekat akan segera dieksekusi. Melalui Sosialisasi Qanun Jinayat ini, kedepan diharapkan dapat meminimalisir jumlah kasus pelanggaran yang ada di Kabupaten Aceh Tamiang.

Syamsul Rizal juga menambahkan adapun kegiatan ini, dilaksanakan selama 1 (satu) hari dengan jumlah peserta sebanyak 30 (tiga puluh) orang yang terdiri dari perwakilan Perangkat Kampung Se-Kabupaten Aceh Tamiang. Panitia pelaksana menghadirkan 1 (satu) orang Narasumber yakni dari, Ketua Mahkamah Syar'iyah Aceh Tamiang Muhammad Syauqi. [th/ck]