Aceh Tamiang – Humas: Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang, melalui Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setdakab menyelenggarakan Sosialisasi Pelaksanaan Manajemen Risiko Pada Proses Evaluasi, Penyelesaian Sanggah dan Mitigasi Risiko Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang yang dibuka langsung oleh Bupati Aceh Tamiang. Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Bappeda Kabupaten Aceh Tamiang dan dihadiri oleh seluruh Kepala SKPK dalam Kabupaten Aceh Tamiang, dan dibuka sekira pukul 10.30 wib, Selasa (29/10/19).

Dalam arahannya Bupati Aceh Tamiang Mursil, SH, M.Kn., menjelaskan sebagai unsur Aparatur Negara dan Abdi Masyarakat, Aparatur Sipil Negara dituntut melaksanakan tugas secara profesional dan bertanggung jawab dalam menyelenggarakan tugas pemerintahan dan pembangunan, serta bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Selain itu Aparatur Sipil Negara wajib bertakwa kepada Allah Swt, wajib memberikan pelayanan secara adil dan merata kepada masyarakat dengan dilandasi kesetiaan dan ketaatan kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Negara, dan Pemerintah.

Lebih lanjut, Bupati Mursil menjelaskan pengadaan Barang/Jasa Pemerintah adalah bagian dari penyelenggaraan Administrasi Pemerintahan, yang kegiatannya dibiayai oleh APBN/APBD. Namun jika tidak dikelola dengan baik dapat menimbulkan kerugian Negara.

Dalam cakupan organisasi pada Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, khususnya pada Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang, terdapat beberapa unsur, Pelaku Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang terdiri atas; Pengguna Anggaran, Kuasa Pengguna Anggaran, Pejabat Pembuat Komitmen, Pejabat Pengadaan, Kelompok Kerja Pemilihan, Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan/Panitia Penerima Hasil Pekerjaan, dan Penyelenggara Swakelola.

“Melalui kegiatan ini kami berharap kepada seluruh unsur pelaku Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang untuk mampu di antaranya, secara terintegrasi dapat mengantisipasi dan menangani segala bentuk Risiko dalam lingkup Pengadaan Barang/Jasa secara efektif dan efisien. Secara terstruktur dan komprehensif dapat mengidentifikasi, menganalisis, mengevaluasi, dan mengendalikan risiko dalam lingkup Pengadaan Barang/Jasa serta memantau aktivitas pengendalian risiko, meningkatkan hubungan dengan para pemangku kepentingan dan pelaku Pengadaan Barang/Jasa menjadi semakin baik. Meningkatkan reputasi dalam lingkungan pengendalian Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Dan terpenting, menjaga nama baik dan citra Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang,” harap beliau.

Sebelumnya, Plt. Kabag Pengadaan Barang dan Jasa Setdakab, Arfan, mengatakan, kegiatan Sosialisasi digelar selama dua hari, mulai hari ini, Selasa, (29/10) sampai dengan Rabu (30/10) besok. Sosialisasi dibagi dalam dua gelombang, pada tahap pertama, peserta terdiri dari Kepala SPKP dan Pejabat Pengadaan di lingkungan Pemkab dengan jumlah 60 orang. Hari berikutnya, tahap kedua, para rekanan pengadaan Pemkab dengan jumlah sekira 40 orang.

Pada Sosialisasi yang diikuti oleh seluruh Kepala SKPK di lingkungan, Panitia menghadirkan Pejabat dari Direktorat Advokasi dan Penyelesaian Sanggah Wilayah I LKPP. [ck/zuw]