Aceh Tamiang - Humas: Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Tamiang, Basyaruddin, SH., menghadiri Rapat Paripurna DPRK Aceh Tamiang. Rapat Paripurna malam ini mengagendakan Penetapan Pimpinan Dewan, yang dilaksanakan, Jumat (27/09/19) sekira pukul 21.00 WIB.

Pada Rapat Paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRK sementara, Suprianto, dihadiri sebanyak 16 anggota DPRK. Turut hadir Wakapolres, Kompol M. Nuzir, sejumlah Kepala Dinas dan para Camat dalam jajaran Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang.

Setelah dibuka, Sekwan, Syuibun Anwar membacakan Keputusan Penetapan Muhammad Nur sebagai pimpinan DPRK. Hal tersebut berdasarkan Surat Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrat Nomor 456/B/DPC.PD-ATAM/IX/2019 Tanggal 27 September 2019.

Penetapan Muhammad Nur sebagai Pimpinan Dewan menggenapkan unsur Pimpinan DPRK Aceh Tamiang dengan komposisi, 1 Ketua dan 2 Wakil Ketua. Sebelumnya, pada Selasa (24/09) kemarin, Suprianto, Ketua Sementara, dan Fadlon, Wakil Ketua Sementara, masing-masing telah ditetapkan sebagai Pimpinan Dewan oleh parpol yang bersangkutan.

Penentuan Pimpinan Dewan mengacu kepada UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota.

Di sana, pada UU 23/2014 Pasal 164 ayat (3) tertulis, Ketua DPRD Kabupaten/Kota ialah Anggota DPRD Kabupaten/Kota yang berasal dari partai politik yang memperolah kursi terbanyak pertama di DPRD Kabupaten/Kota. Pasal tersebut secara tekstual menyatakan yang menjadi pimpinan adalah parpol yang memiliki kursi terbanyak di DPRD. Begitu juga untuk kursi wakil dan kepemimpinan di bawahnya.

Kepemimpinan Wakil Ketua tertuang dalam Undang-Undang 23/2014 Pasal 164 ayat (7). Di sana tertulis tegas, Wakil Ketua DPRD Kabupaten/Kota ditetapkan dari Anggota DPRD Kabupaten/Kota yang berasal dari partai politik yang memperoleh urutan suara terbanyak kedua, ketiga, dan/atau keempat sesuai dengan jumlah Wakil Ketua DPRD Kabupaten/Kota.

Pada Pileg 2019 kemarin, Partai Gerindra menjadi parpol dengan perolehan Kursi DPRK terbanyak dengan 6 kursi. Dengan hasil ini, Partai Gerindra, berhak menentukan satu dari enam Anggota Dewan mereka, menjadi Ketua DPRK. Sementara, Partai Aceh yang memperoleh 4 Kursi Dewan, memilih dan menetapkan Fadlon, sebagai Wakil Ketua I DPRK.

Partai Demokrat, kemudian, menjadi parpol yang turut mendudukkan 1 orang Anggota Dewan sebagai unsur pimpinan. Demokrat yang hanya berbeda 57 suara dengan PKS tersebut, akhirnya menetapkan Muhammad Nur, sebagai Wakil Ketua II DPRK Aceh Tamiang periode 2019-2024. [ind/zuw]