Kabag Hukum Setdakab, Rahmadani, SH., MH., (duduk pada ujung kiri  peserta, di meja narasumber) tampak mendampingi Wakapolres Kompol M. Nuzir, dan unsur Kejari yang tengah memberikan materi pada kegiatan Penyuluhan Hukum bagi Aparatur, Kamis (19/09/2019). [dok. Humas 2019] 

 

Aceh Tamiang – Humas: Kamis (19/09/19), Bagian Hukum Setdakab Aceh Tamiang kembali menggelar lanjutan kegiatan Penyuluhan Hukum Bagi Aparatur Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang bertempat di Aula SKB Karang Baru. Kegiatan ini sebelumnya telah dibuka Sekretaris Daerah, Basyaruddin, SH., pada Selasa, (17/09/19) kemarin.

Pada kegiatan tersebut, Bagian Hukum selaku penyelenggara menghadirkan 3 unsur sebagai narasumber. Pada unsur Pemkab, yaitu Kepala Bagian Hukum, Rahmadani, dan Kasubbag Dokumentasi dan Penyuluhan Hukum, Cakra Arbas. Sedangkan unsur kepolisian, ialah Wakapolres Kompol M. Nuzir, dan unsur kejaksaan, Kasie Intel, Fardhiyan. Sementara peserta terdiri dari para Datok Penghulu dalam Kabupaten Aceh Tamiang, serta aparatur dari tiap SKPK.

Kabag Hukum, Rahmadani menyatakan, penyuluhan hukum yang diselenggarakan selama tiga hari ini diharapkan dapat menambah pengetahuan dan memberikan wawasan hukum bagi aparatur Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang, termasuk penyelenggara Pemerintahan Kampung, dalam hal ini, Datok Penghulu Se-Kabupaten Aceh Tamiang. Tujuannya, mencegah para aparatur supaya tidak terkena permasalahan hukum, yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan, serta penggunaan Dana Desa Tahun 2019.

“Penyuluhan hukum ini ialah upaya preventif, pencegahan tindak pidana korupsi serta penyalahgunaan keuangan negara,” sebut Dani.

Hal tersebut, sebagaimana disampaikan oleh Sekda, Basyaruddin, saat pembukaan Selasa yang lalu. Sekda menjelaskan, bahwa implementasi dari Alokasi Dana Desa, pada hari-hari belakangan ini kerap menjadi sorotan publik.

“Masih ada aparatur negara, termasuk aparatur kampung, yang tersandung berbagai kasus dalam dugaan tindak pidana korupsi. Hal ini, tentunya menjadi keprihatinan kita bersama atas keseriusan masalah dan ancaman yang ditimbulkan dari pelbagai praktik kecurangan, yang berdampak pada kredibilitas instansi penyelenggara negara, nilai-nilai demokrasi, nilai-nilai etika dan keadilan serta bermuara pada terhambatnya laju pembangunan yang berkelanjutan,” ungkap Sekda. 

Dikatakan Sekda, diperlukan upaya pencegahan secara terus-menerus, salah satunya melalui kegiatan penyuluhan hukum bagi aparatur pemerintah.

"Harapan Kami, kegiatan ini dapat meningkatkan pengetahuan dan pemahaman kita selaku penyelenggara negara, sehingga dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi serta tanggung jawab senantiasa berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan demikian dapat mengurangi risiko kesalahan dalam pelaksanaan tugas dan meminimalisir penyalahgunaan penggunaan uang negara,” tutup Sekda. [ck]