Aceh Tamiang – Humas : Majelis Adat Aceh Kab. Aceh Tamiang Tamiang menggelar acara Musyawarah Daerah tahun 2018 pada selasa (15/5) yang berlangsung di Aula Setdakab Aceh Tamiang. Acara ini dibuka secara resmi oleh Wakil Bupati Aceh Tamiang dan dihadiri juga oleh Wakil Kapolres Aceh Tamiang, Danramil Kualasimpang, Ketua Pengadilan Negeri Aceh Tamiang yang mewakili, Ketua Mahkamah Syariah Aceh Tamiang, Ketua dan Wakil Ketua TP-PKK Aceh Tamiang, Para Kepala SKPK Aceh Tamiang, Kepala Baitul Mal, Ketua MPD, Para Kabag Setdakab Aceh Tamiang, Camat se-Kab. Aceh Tamiang, Kepala Mukim sekaligus peserta, Datok Penghulu seputaran Kecamatan Karang Baru, Tokoh Adat, Tokoh Agama dan para undangan.

 

Kegiatan Musyawarah ini bertujuan untuk memilih dan menetapkan Pengurus MAA Aceh Tamiang periode 2018-2022 sekaligus membahas dan menyusun rencana kerja Tahunan yang akan dijalankan kedepannya. Lembaga ini, selain bertugas untuk mengembangkan dan melestarikan penyelenggaraan kehidupan adat istiadat, juga bertugas membantu pemerintah dalam menjalankan kelancaran pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dibidang kemasyarakatan dan budaya.

Bupati Aceh Tamiang dalam sambutan dan arahannya yang dibacakan oleh Wakil Bupati berharap agar musyawarah kali ini berjalan dengan baik, sehingga dimasa yang akan datang MAA dan Pemerintah dapat bersinergi dalam mewujudkan visi dan misi Bupati dan Wakil Bupati Aceh Tamiang sehingga mampu berperan lebih aktif dalam menjalankan fungsi adat dan mengembangkan kearifan lokal, menjadi pemersatu bangsa, dan perekat umat.

 

Beliau juga menambahkan diharapkan MAA kedepannya dapat memberikan pengaruh positif dan implementasi nyata ditengah-tengah kehiudpan masyarakat yang semakin moderen di era globalisasi sekarang ini.