Aceh Tamiang – Humas: Pesan ini disampaikan sebagaimana arahan Bupati Aceh Tamiang yang dibacakan Staf Ahli bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik Amiruddin AR ketika menghadiri pelaksanaan eksekusi hukuman cambuk di muka umum di halaman Pusat Keislaman (Islamic Center) Aceh Tamiang, Kamis (08/08/19) sekira pukul 10.00 WIB.

Bupati, tambah Amir, berharap kedepannya uqubat cambuk di Bumi Muda Sedia ini semakin berkurang. Hal ini sangat dimungkinkan apabila kita –seluruh masyarakat Aceh Tamiang– menjauhkan diri serta mencegah terjadinya perbuatan keji dan mungkar. “Eksekusi Uqubat Cambuk ini, sudah 3 (tiga) kali dilaksanakan dalam periode tahun 2019. Selaku Kepala Daerah, kami meminta agar seluruh masyarakat Aceh Tamiang menjauhi segala perbuatan yang melanggar Syari’at Islam,” sebut Amir yang membacakan arahan Bupati.

Sebelumnya diinformasikan, sebanyak 9 (sembilan) warga Aceh Tamiang harus menjalani Eksekusi Hukum Cambuk di muka umum karena tertangkap dan terbukti melanggar Syariat Islam. Sebanyak 5 (lima) orang diantaranya terbukti melanggar Pasal 18 Qanun Provinsi Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, 2 orang terbukti melanggar Pasal 16 ayah (2) Qanun Provinsi Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, dan 1 (satu) orang terbukti melanggar Pasal 20 Qanun Provinsi Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Identitas para terpidana kasus jinayat perjudian yakni, MY, MA, SH, MF, MS, AN, MD, AM dan RS adalah warga yang divonis dengan uqubat cambuk di depan umum sebanyak 10 (sepuluh) cambukan. Namun karena terdakwa sudah berada dalam tahanan sementara selama 1 (satu) bulan, 23 (dua puluh tiga) hari, sisa hukuman yang harus dijalani terhukum sebanyak 8 (delapan) kali cambukan.

Turut menyaksikan eksekusi tersebut Ketua DPRK Aceh Tamiang Fadlon, SH., Kadis Syari’at Islam Syamsul Rizal, dan perwakilan dari unsur Forkopimda Plus Kabupaten Aceh Tamiang. [des/zuw]