Aceh Tamiang – Humas: Pemkab Aceh Tamiang sudahi polemik terkait permasalahan pencemaran lingkungan akibat keberadaan usaha peternakan ayam di lingkungan masyarakat beberapa waktu lalu. Solusi ini diambil bersama dalam Rapat Koordinasi lanjutan Keberadaan Usaha Peternakan Ayam Potong di Kabupaten Aceh Tamiang, Selasa (06/08/19). Acara digelar di Aula Setdakab sekira pukul 09.30 WIB.

Wakil Bupati Aceh Tamiang Tengku Insyafuddin, ST. yang menjadi pimpinan rapat mengatakan win-win solution menjadi jalan yang tepat untuk menyelesaikan permasalahan tersebut secara berkeadilan serta dapat di terima semua pihak yang berkepentingan. Hal ini sebutnya, sesuai harapannya bahwa rapat kali ini dapat merumuskan solusi yang tepat, sehingga menjadi rapat terakhir untuk permasalahan ini.

Dalam rapat kemarin, semua pihak yang berkepentingan, baik pemilik kandang, perusahaan, perwakilan masyarakat, dan perangkat pemerintahan kampung dan kecamatan menyepakati bahwa usaha peternakan ayam potong dapat dilanjutkan dengan catatan. Para pihak sepakat bahwa catatan yang dimaksud sesuai syarat dan ketentuan yang berlaku serta memperhatikan aspek sosial serta kelayakan dan kesesuaian teknis, termasuk penanganan lalat serta limbah peternakan yang menjadi pokok tuntutan masyarakat.

Rapat kemarin turut dihadiri oleh Asisten Pemerintahan Setdakab Aceh Tamiang Mix Donal, Kepala OPD terkait, para Camat serta Forkopimcam daerah terdampak, Datok Penghulu masing-masing dari Kecamatan Rantau, Bendahara, Kejuruan Muda, Manyak Payed, Karang Baru, Tamiang Hulu, Bandar Pusaka, Tenggulun Sekerak, dan Seruway serta perwakilan dari perusahaan peternakan, di antaranya PT. Sumber Satwa sejahtera, PT. Karya Semangat Mandiri, PT. Indo Jaya Agra Nusa Java, PT. Pandawa, PT. Charoen Phokpand Indonesia serta Ketua Forum Peternak Ayam Kecamatan Rantau. [ck/zuw]